Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Partai Bersengketa Diberi Dua Opsi
JAKARTA, KOMPAS — Agar tetap bisa mengajukan calon peserta pada pemilu kepala daerah secara serentak, Komisi Pemilihan Umum memberikan dua opsi bagi partai politik yang hingga kini masih memiliki kepengurusan ganda. Jika salah satu dari dua opsi itu tak terpenuhi, partai yang belum berdamai tersebut akan kehilangan haknya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5), mengatakan, Rapat Pleno KPU pada Kamis lalu memutuskan, kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun, jika kepengurusan partai tersebut dalam proses gugat-menggugat di pengadilan, KPU hanya akan menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar menentukan kepengurusan partai yang diajukan calon.
Opsi lain, KPU mendorong pihak-pihak bersengketa di partai untuk segera islah. Namun, hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
Seandainya hingga tahapan pendaftaran berakhir masih belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau belum ada islah, sulit bagi KPU menentukan kepengurusan partai yang menang. "Karena masing-masing merasa berhak," kata Arief.
Meski demikian, dia yakin pihak-pihak bersengketa bisa islah. Alasannya, mereka tak ingin kehilangan hak mengajukan calon kepala daerah. "Jika islah sulit, pihak-pihak bersengketa bisa ajukan permohonan agar persidangan dipercepat sehingga sebelum masa pendaftaran sudah ada putusan," ucap Arief.
Persyaratan yang harus dipenuhi partai untuk bisa mengajukan calonnya pada pilkada diatur dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan. Rancangan PKPU bersama enam PKPU lainnya, menurut rencana, diserahkan kepada Kemenkumham pada Senin (4/5).
Jangan kehilangan hak
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menambahkan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disarankan segera berdamai agar bisa tetap turut dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. "Jangan sampai sengketa kepengurusan di tingkat pusat membuat kader di daerah kehilangan hak dipilih sebagai calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah," ujar Titi.
Menurut dia, pilihan terbaik partai berkonflik tentu islah, terutama untuk kepentingan pencalonan. Apalagi penanganan sengketa di pengadilan butuh waktu lama. Padahal, pendaftaran calon dibuka pada 26 Juni 2015.
Perdamaian bagi parpol yang tengah bersengketa juga penting. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah yang harus menyertakan surat persetujuan pengurus parpol tingkat pusat. Sementara untuk memverifikasi keabsahan pengurus pusat parpol, KPU harus mendasarkan pengesahan pada Surat Kemenkumham.
Saat ini, Surat Keputusan Menkumham masih menjadi obyek sengketa di pengadilan. Padahal, KPU menggunakan putusan tetap (inkracht) sebagai pedoman. Oleh karena itu, jika sampai pendaftaran belum ada putusaninkracht, parpol tidak bisa mengajukan calon. "Karena itu, DPP mesti bijaksana. Jangan sampai hilangkan hak kader. Jika pimpinan pusat terus memaksakan ego, yang dirugikan kader daerah yang kerja keras," tutur Titi.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy optimistis partainya bisa mengikuti pilkada serentak. Alasannya, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan, setiap penyelenggara pemerintahan terikat asas kepastian hukum. Oleh karena itu, menggunakan putusan inkracht sebagai pedoman adalah hal yang benar.
Anggota Komisi II dari Fraksi PPP kubu Muktamar Jakarta, Epyardi Asda, menambahkan, keputusan KPU memakai putusan inkracht sebagai pedoman merupakan pilihan tepat. "Bagus, lah seperti itu. Yang penting bukan hanya mendengarkan kata Menkumham," tuturnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, yang juga kader Golkar kubu Munas Bali, mengatakan, seharusnya KPU mencari jalan tengah untuk antisipasi belum adanya putusan inkracht hingga pendaftaran calon.
Sebaliknya, Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa optimistis pengadilan menerbitkan putusan inkracht terkait konflik internal partainya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah melarang penggunaan dana publik untuk penyelenggaraan pilkada. Kalau kesulitan dengan pendanaan, mereka diminta memakai dana belanja operasional.
(APA/RYO/NTA/ETA/RAZ/NDY)