Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Partai Golkar dan PPP Pilih Proses Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Konflik internal yang memicu kepengurusan ganda dalam dua partai politik tertua di Indonesia meruncing. Setiap kubu kedua parpol berkukuh menolak islah dan lebih memilih menunggu proses hukum agar dapat mengusung peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Kedua kubu kepengurusan Partai Golkar optimistis akan menang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang putusannya diperkirakan keluar pekan depan. Sementara di daerah, pengurus Partai Golkar mulai membangun koalisi dengan partai politik lain agar tetap dapat mengusung calon peserta pilkada.
Rapat pleno KPU telah memutuskan dua opsi bagi parpol dengan kepengurusan ganda agar tetap dapat mengikuti pilkada serentak (Kompas, 2/5). Opsi pertama adalah hanya pengurus parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bisa mengusung calon peserta pilkada.
Apabila tengah menjalani proses hukum, pengurus yang menang sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terdaftar di Kemenkumham yang bisa mengikuti pilkada. Opsi kedua adalah kedua kubu islah dan mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham sebelum tahap pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah berakhir pada 28 Juli 2015.
Sementara dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5), Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta Zainudin Amali mengatakan, opsi islah sulit dilaksanakan. Kedua kubu sudah pernah mencoba menempuh jalur tersebut sampai membentuk tim perunding yang bertemu secara berkala.
"Tidak mungkin lagi. Opsi itu sudah pernah dicoba, tetapi terlalu sulit. Makanya, sekarang kami masing-masing fokus pada proses hukum yang berlangsung," kata Zainudin.
Hal ini membuat Partai Golkar tinggal menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, sengketa Golkar sedang diproses di PTUN Jakarta, dengan penggugat kubu Munas Bali dan tergugat Menkumham Yasonna H Laoly dan tergugat intervensi kubu Munas Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Jakarta Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya optimistis menang dalam proses hukum di PTUN Jakarta. Yorrys mengacu persidangan pada Senin (27/4) ketika 3 saksi ahli, 2 eks hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono; serta mantan hakim PTUN, Lintong Oloan Siahaan, menyatakan, hakim Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan yang memenangkan DPP Partai Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono dan disahkan oleh Menkumham.
Islah semakin sulit
Secara terpisah, Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini islah sulit dicapai karena prinsip dan keinginan kedua kubu sudah berseberangan. Kubu Munas Jakarta ingin bergabung dengan pemerintah, sementara kubu Munas Bali bertekad tetap berada di luar pemerintahan sebagai penyeimbang.
Meskipun tetap optimistis menang di PTUN Jakarta, kubu Partai Golkar Munas Bali kecewa dengan keputusan KPU yang mengabaikan rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR. "Padahal, dalam rekomendasinya, DPR jelas-jelas sudah memberikan jalan keluar, yaitu mengikuti putusan pengadilan paling akhir kalau putusan inkracht dan islah tidak tercapai. Namun, rekomendasi itu diabaikan KPU," kata Bambang.
Meski konflik internal di kepengurusan pusat belum juga tuntas, pengurus parpol di daerah mulai membangun koalisi agar bisa ikut pilkada serentak. Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Golkar Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu, membentuk Koalisi Tugu Muda.
Ketiga parpol yang menguasai 17 kursi DPRD Kota Semarang itu membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Semarang mulai Senin hingga Sabtu (4-9/5). Deklarasi ini dihadiri Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah, yaitu Bambang Sadono dan Sulistyo, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar DPR Mujib Rohmad, serta Sekretaris Umum DPW PKS Jawa Tengah Ahmadi.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PPP Muktamar Surabaya Romahurmuziy optimistis bisa mengikuti pilkada serentak (Kompas, 2/5). Alasannya, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, setiap penyelenggara pemerintahan terikat asas kepastian hukum. Karena itu, menggunakan putusan inkracht sebagai pedoman adalah hal yang benar.
Adapun Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz mengapresiasi putusan KPU dengan salah satu opsi menunggu putusan pengadilan terakhir yang inkracht. "Selama ini partai politik selalu bergantung pada keputusan Menkumham. Terbukti, begitu digugat di PTUN, SK Menkumham saja bisa dibatalkan demi hukum," kata Djan.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap SK Menkumham yang mengesahkan DPP PPP Muktamar Surabaya. Namun, Menkumham banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga sampai kini belum inkracht.
"Saya yakin, sengketa kepengurusan PPP bisa selesai sebelum tenggat KPU. Yang terpenting, keputusan KPU hanya mendasarkan putusan pengadilan adalah langkah maju karena tidak lagi bergantung kepada Menkumham. Jadi, tidak perlu islah," kata Djan. (OSA/WHO/AGE)