Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Pemerintah Menolak Revisi UU
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Presiden berpandangan, UU itu belum pernah diimplementasikan sehingga belum perlu direvisi.
"Presiden menyatakan menolak untuk revisi, jadi memakai yang sudah ada, yakni UU No 8/2015," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Selasa (19/5), di Jakarta.
UU No 8/2015 merupakan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014. Perppu ini diterbitkan setelah UU No 22/2014 tentang Pilkada mendapat penolakan luas dari masyarakat karena tidak mengakomodasi pilkada secara langsung.
Dalam pertemuan dengan Presiden, 18 Mei lalu, pimpinan DPR mengusulkan UU No 8/2015 direvisi. Revisi terutama terkait dengan syarat parpol dalam pilkada. Pasal 42 UU itu menyatakan, pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang diusung parpol atau gabungan parpol harus menyertakan surat keputusan pengurus partai tingkat pusat yang berisi persetujuan pengajuan calon. Sementara Pasal 23 UU No 2/2011 tentang Parpol menyatakan, pengurus parpol sah adalah yang ditetapkan menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Dengan ketentuan itu, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan terancam tak bisa ikut pilkada jika masih bersengketa serta kepengurusannya belum mendapat kekuatan hukum tetap dan menolak berdamai.
Terkait hal ini, DPR mengusulkan putusan pengadilan terakhir terhadap parpol yang bersengketa sebelum pendaftaran calon pada pilkada menjadi pedoman Komisi Pemilihan Umum menentukan kepengurusan partai yang bisa mengusung calon pada pilkada. Agar ini bisa terlaksana, DPR berencana merevisi UU Pilkada dan UU Parpol (Kompas, 19/5).
"UU No 8/2015 ini belum dipergunakan, tapi sudah mau direvisi lagi. Itu yang membuat Presiden tidak menyetujui (revisi)," kata Tedjo. Ia menambahkan, sikap pemerintah itu secara tegas sudah disampaikan kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, Fraksi Partai Demokrat dan fraksi-fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat, yaitu Fraksi PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dan PPP yang dipimpin M Romahurmuziy, menolak usulan revisi. Sementara revisi didorong oleh fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih yang setuju merevisi kedua undang-undang tersebut.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menuturkan, jika pemerintah menolak membahas revisi UU Pilkada dan UU Parpol, perlu ada opsi alternatif agar dua parpol yang sedang berkonflik, yaitu Golkar dan PPP, tetap bisa ikut serta dalam pilkada.
Opsi itu antara lain memperbaiki peraturan KPU, mendorong islah, mempercepat proses hukum di pengadilan, atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Yang pasti, harus ada payung hukum yang menjadi landasan agar Golkar dan PPP tetap bisa ikut pilkada," ujarnya.
Anggaran
Kualitas penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini terancam menyusul terus tertundanya pencairan anggaran dari pemerintah daerah bagi penyelenggara pemilu di daerah. Hingga kemarin, masih ada sedikitnya 130 dari total 269 daerah yang anggarannya belum juga cair.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan, belum diterimanya anggaran oleh KPU di banyak daerah ini menyebabkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada 17 April 2015-18 Mei 2015 tidak optimal.
(WHY/ANA/RYO/AGE/APA)