Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Pengelolaan Blok Mahakam, Pertamina Talangi Saham Partisipasi

12/12/2018



PT Pertamina (Persero) mengaku sanggup menyediakan dana talangan bagi daerah dalam skema saham partisipasi Blok Mahakam. Skema itu dinilai dapat mencegah pemburu rente dalam saham partisipasi sehingga daerah mendapat manfaat. Pemerintah berniat mengatur ketat mekanisme saham partisipasi.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, secara finansial, pihaknya tidak keberatan dengan skema dana talangan saham partisipasi. Keuangan Pertamina sanggup menyediakan dana untuk saham partisipasi daerah yang berdasarkan aturan sebesar 10 persen.

"Tidak akan terganggu (keuangan Pertamina). Kan, nanti ada laba yang didapat Pertamina dari Blok Mahakam. Bisa ditutup dari situ," kata Dwi Soetjipto seusai rapat dengar pendapat antara Pertamina dan Komisi VII DPR, Rabu (22/4), di Jakarta.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menambahkan belum ada pembahasan mengenai pengembalian dana talangan itu secara detail. Bisa saja pendapatan bagi hasil penjualan minyak dan gas bumi yang menjadi hak daerah dipotong dan dijadikan cicilan untuk Pertamina. "Belum ada kesimpulan. Bisa saja pengembalian dana talangan dicicil dari bagi hasil yang didapat daerah," katanya.

Tahun 2015, belanja modal Pertamina dianggarkan sebesar 6,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 86 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 70 persen dibelanjakan di sektor hulu.

Wacana soal saham partisipasi mengemuka setelah masa kontrak Blok Mahakam yang saat ini dipegang Total Exploration & Production Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang) akan berakhir pada 31 Desember 2017. Pemerintah memutuskan akan menyerahkan kelanjutan operasi blok itu kepada Pertamina mulai 1 Januari 2018.

Di samping menyerahkan hak kelola 100 persen kepada Pertamina, daerah juga mendapat saham partisipasi sebesar 10 persen. Kewajiban saham partisipasi 10 persen bagi daerah penghasil migas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pemerhati dan mantan praktisi minyak dan gas bumi (migas) Tjetjep Muljana mengatakan, skema dana talangan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S) terhadap daerah adalah suatu jalan tengah yang baik untuk mencegah praktik pemburu rente. Sebab, umumnya suatu daerah tidak memiliki cukup dana untuk membayar saham partisipasi sehingga kerap menggandeng pihak lain.

"Bahkan, sebagian besar kepemilikan saham partisipasi kerap dijual atau menggandeng pihak lain yang memiliki kemampuan finansial. Jika ada keuntungan dalam saham partisipasi itu, tentu yang mendapatkannya adalah pihak ketiga yang digandeng daerah," kata Tjetjep.

Diatur ketat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan mengatur ketat mekanisme saham partisipasi daerah. Aturan itu akan dituangkan dalam peraturan Menteri ESDM mengenai saham partisipasi daerah yang sedang disusun.

Sebelumnya, Sudirman pernah menjelaskan, ada syarat tambahan mengenai pemberian saham partisipasi untuk daerah penghasil migas. Syarat itu antara lain 100 persen saham BUMD harus dimiliki daerah penghasil migas. Jika blok migas berada lebih dari satu daerah, saham BUMD dimiliki kombinasi dari daerah yang terdapat blok migas tersebut.

"Ada larangan bahwa saham itu tidak boleh dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Semangat dari pengetatan ini adalah menghindari para pemburu rente yang mendompleng lewat kepemilikan saham partisipasi yang dimiliki daerah," kata Sudirman.

Kontrak bagi hasil Blok Mahakam ditandatangani pada 1967 dan diperpanjang hingga 1997 untuk jangka waktu 20 tahun. Cadangan awal yang ditemukan saat itu, baik yang terbukti maupun berpotensi, 1,68 miliar barrel minyak bumi dan 21,2 triliun kaki kubik gas bumi.

Produksi dan pengurasan besar-besaran di masa lalu membuat Indonesia menjadi eksportir gas alam cair terbesar di dunia pada 1980-2000. Saat ini, Pertamina tengah membangun negosiasi dengan Total dan Inpex.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/23/Pertamina-Talangi-Saham-Partisipasi