Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Penindakan KPK Yang Berbuah Pencegahan
Salah satu yang menonjol dari penindakan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2014 adalah penetapan kepala daerah dan mantan kepala daerah sebagai tersangka. Membuka 2014, pada April, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah. Sebulan berikutnya, KPK membekuk Bupati Bogor Rachmat Yasin setelah diduga menerima suap dari pemilik PT Sentul City Tbk terkait tukar-menukar kawasan hutan untuk kawasan perumahan.
Bulan Juni, KPK menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Jakarta seusai menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek pembangunan talut laut yang dibiayai APBN Perubahan 2014. Pada Juni, KPK juga menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kembali berselang sebulan, KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya diduga memeras perusahaan properti yang akan mengurus surat permohonan pemanfaatan ruang untuk membangun mal.
Bulan berikutnya, pada 20 Agustus, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa pilkada di MK. Seperti dalam kasus Romi, penetapan tersangka Bonaran ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Akil Mochtar.
Operasi tangkap tangan KPK kembali berhasil ketika penyidik menangkap Gubernur Riau Annas Maamun pada 25 September. Anas ditangkap setelah menerima suap dari pengusaha Gulat ME Manurung terkait alih fungsi kawasan hutan di Riau untuk perkebunan kelapa sawit.
Bulan Oktober tercatat tak ada penyelenggara negara di daerah yang menjadi tersangka di KPK. Baru pada November, KPK menetapkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah tahun anggaran 2007.
Awal Desember, KPK menangkap mantan Bupati Bangkalan yang kini Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Dia ditangkap setelah menerima suap dari Antonio Bambang Djatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa, terkait jual beli gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Bulan Desember, pada Jumat (12/12), KPK juga menetapkan Bupati Lombok Barat Zaeni Aromi sebagai tersangka. Ia diduga memeras PT Djaja Business Group terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata.
Efek jera
Penetapan penyelenggara negara di daerah sebagai tersangka menimbulkan efek jera tersendiri. Sejak awal, penindakan korupsi di daerah oleh KPK dibarengi upaya pencegahan. Sepanjang 2014, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan koordinasi dan supervisi ke sejumlah pemerintah daerah, terutama dalam hal pengelolaan APBD.
Entah karena jeri dengan penindakan KPK atau memang sudah muncul kesadaran menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang pasti inisiatif KPK bersama BPKP mencegah korupsi melalui program koordinasi dan supervisi pengelolaan APBD direspons antusias para kepala daerah. Supervisi dilakukan terhadap pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pelayanan terpadu satu pintu, hingga transparansi pendapatan daerah dan pengelolaan sumber daya alam.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengungkapkan, ada efek gentar ketika hampir setiap bulan KPK menindak penyelenggara negara di daerah. ”Kami berharap ada efek jera sehingga bupati, wali kota, dan gubernur berpikir dua kali untuk melakukan korupsi,” ujar Johan.
Strategi penindakan dibarengi pencegahan ini rupanya lebih efektif di daerah. Kepala daerah, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, memerlukan mitra strategis yang bisa bertukar pengalaman mengelola pemerintahan tanpa disandera motif transaksional.