Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Penyidik kasus BG terancam: langkah Bareskrim membentuk tim khusus kurang tepat
Rencana Badan Reserse Kriminal Polri menindak oknum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai tidak tepat. Bareskrim diharapkan fokus pada penanganan kasus tersebut secara profesional agar tak mencoreng Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Sejumlah oknum KPK, seperti pimpinan KPK nonaktif dan penyidik, akan ditindak Polri jika hasil gelar perkara kasus Budi Gunawan (BG) oleh Polri memutuskan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu tak bersalah. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang. Gelar perkara kasus BG akan dilakukan pekan depan dan hasil pemeriksaan kasus akan diputuskan bulan ini.
Pengajar ilmu hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Adnan Paslyadja, menyatakan, seandainya dalam gelar perkara di Bareskrim, BG dinilai tak bersalah, upaya pengusutan kasus BG oleh KPK tidak termasuk penyalahgunaan wewenang. Proses penyelidikan dan penyidikan KPK merupakan bagian dari tugas KPK untuk kepentingan umum sehingga sesuai dengan Pasal 310 Ayat 3 KUHP, bukan bagian dari pencemaran.
"Bareskrim keliru (jika akan) menindak semua oknum KPK, termasuk penyidik dan unsur KPK lainnya," kata Adnan, Sabtu (11/4), di Jakarta.
Untuk menindak oknum KPK, lanjut dia, tidak bisa hanya berdasarkan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan hasil gelar perkara. Proses panjang dibutuhkan. Misalnya, KPK harus terlebih dahulu mengajukan peninjauan kembali putusan Sarpin ke Mahkamah Agung.
Selain itu, apabila gelar perkara kasus tersebut telah memutuskan BG tidak bersalah, ungkap Adnan, KPK masih bisa menempuh upaya hukum, yakni mengajukan praperadilan untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut. Andai upaya praperadilan itu gagal, barulah BG bisa menersangkakan oknum KPK yang menjadi penanggung jawab kasus itu. "Penindakan tersebut hanya dapat dilaporkan oleh BG. Itu pun ditujukan kepada pimpinan KPK yang bertanggung jawab pada kasus tersebut," ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma menuturkan, langkah penindakan tersebut menjadi upaya perlawanan Polri terhadap KPK. Hal itu, tambahnya, adalah suatu ancaman dalam berhukum dan berdemokrasi.
Kalau itu dibiarkan, menurut Alvon, setiap lembaga aparat hukum akan saling menjatuhkan dengan cara tidak konstitusional dan demi kepentingan segelintir pejabat lembaga yang merasa terganggu. "Kondisi ini jelas membahagiakan bagi koruptor yang merasa diuntungkan atas konflik lembaga penegak hukum," kata Alvon.
Fokus penyelesaian
Menurut mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Bareskrim sebagai unsur Polri yang menangani kasus itu, tambahnya, seharusnya hanya fokus mengusut kasus tersebut secara profesional. Hal itu diperlukan agar tidak ada lagi keputusan yang bisa mencoreng kredibilitas Polri sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai, upaya penindakan oknum KPK hanya dapat dilakukan BG untuk menghindari kesan benturan antarlembaga. "(Laporan) Itu terserah dia (BG). Kalau dia merasa dicemarkan nama baiknya, dapat menempuh langkah hukum," ujar Kapolri (1998-2000) itu.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menganggap penindakan oknum KPK bukanlah delik aduan sehingga tidak perlu ada laporan dari BG untuk menindak oknum KPK yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang. "Kami belum bisa memastikan, kita lihat saja nanti hasilnya (gelar perkara)," ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan oknum KPK dilakukan untuk keadilan karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan telah merugikan BG. Budi Waseso pun mengatakan siap bertanggung jawab atas berbagai dampak dari proses penindakan itu.
"Jangan menghadapkan persoalan itu antarlembaga. Jika saya sebagai Kabareskrim salah, jangan dilihat Bareskrim-nya, tetapi Budi Waseso-nya," ujarnya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/13/Langkah-Bareskrim-Dinilai-Kurang-Tepat