Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Phillips Vermonte: Konflik Internal Rugikan Persiapan Partai Hadapi Pilkada Serentak

12/12/2018



Fraksi-fraksi di Komisi II DPR masih belum bersepakat terkait pedoman verifikasi kepengurusan partai politik pengusung calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Jika kata sepakat tidak diperoleh, ada kemungkinan Komisi II berkonsultasi ke Mahkamah Agung untuk mendesak percepatan penyelesaian sengketa parpol.

Hingga Kamis (23/4) malam, fraksi di Komisi II DPR terbagi dalam dua pendapat terkait pedoman verifikasi kepengurusan parpol di pilkada. Pertama, verifikasi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Usulan kedua, verifikasi didasarkan pada SK Menkumham dan putusan terakhir pengadilan meski belum berkekuatan hukum tetap.

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dengan usulan kedua. Delapan fraksi lainnya sepakat dengan usulan pertama.

Alotnya pembahasan ketentuan yang menjadi salah satu isi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan ini terkait dengan dualisme kepengurusan parpol yang terjadi di Partai Golkar dan PPP.

Untuk Golkar, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menangguhkan berlakunya keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono.

Sementara untuk PPP, PTUN Jakarta membatalkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy. Namun, proses belum tuntas karena Menkumham dan Romahurmuziy mengajukan banding.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menuturkan, KPU harus menjamin semua parpol peserta Pemilu 2014 dapat mengajukan calon kepala daerah-wakil kepala daerah.

Rambe, yang berasal dari Partai Golkar, menuturkan, Komisi II bisa berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendesak lembaga tersebut mempercepat proses penanganan sengketa parpol.

MA diharap peka

Secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, berharap, MA peka terhadap persoalan dualisme parpol. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan memicu konflik saat pilkada.

 

Menurut Nasrullah, MA bisa mengeluarkan surat edaran untuk meminta semua lembaga peradilan tata usaha negara yang menangani perkara dualisme parpol agar memprioritaskan penyelesaian kasus tersebut. "Persoalan pilkada ini membutuhkan kecepatan dan ketepatan," katanya.

Jika hal itu tak dilakukan MA, menurut Nasrullah, berarti KPU harus cermat menyusun peraturan teknis terkait pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. "Dasar membuat aturan jangan hanya melihat undang-undang yang berlaku. Putusan hakim juga harus diperhatikan," ucapnya.

Masih adanya konflik internal partai, lanjut Nasrullah, membuat tahapan pencalonan menjadi tahapan paling rawan konflik pada Pilkada 2015.

Tahapan pencalonan akan dimulai 10 Juli 2015 dan berakhir 25 Agustus 2015. Jika ada pengajuan permohonan sengketa terhadap pencalonan, proses penyelesaian sengketa diberi waktu sejak 24 Agustus 2015 hingga 20 November 2015.

Pengamat politik Centre for Strategic and International Studies, Phillips J Vermonte, mengatakan, konflik internal parpol akhirnya hanya akan merugikan parpol itu sendiri. Dengan dualisme kepengurusan, parpol terancam tidak bisa optimal mengusung calonnya di pilkada. Padahal, hasil pilkada berpotensi besar memengaruhi hasil pada pemilu legislatif.

Direktur Institut Titian Perdamaian Miqdad mengatakan perlunya disusun mekanisme peringatan dini dan sistem respons dini konflik saat pilkada sebagai langkah preventif konflik saat pilkada. Mekanisme ini tidak hanya untuk mencegah konflik akibat dualisme parpol, tetapi juga potensi konflik lain yang mungkin terjadi dalam pilkada.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas KPU Sulawesi Selatan Asrar Marlang mengatakan, sebanyak 11 kabupaten di provinsi itu yang akan menggelar pilkada serentak pada Desember mendatang telah mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Rekrutmen serupa mulai dilakukan KPU Papua di 11 kabupaten yang akan melakukan pilkada serentak di provinsi itu.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/24/Pedoman-Verifikasi-Belum-Disepakati