Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Plt Johan Budi: KPK Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Inpres Pemberantasan Korupsi
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam merancang instruksi presiden terkait pemberantasan korupsi. Johan menyatakan, KPK menghormati rencana penerbitan inpres tersebut meskipun KPK sudah memiliki rencana strategis sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (renstra) yang kami miliki," ujar Johan, Kamis (5/3/2015).
Ia mengatakan, rencana strategis yang dimiliki KPK telah disusun untuk penerapan berkala. Ada rencana lima tahunan, rencana tahunan, dan rencana jangka pendek.
Johan menegaskan bahwa KPK tidak akan memprioritaskan salah satu dari sektor pencegahan dan penindakan. Menurut dia, kedua upaya tersebut harus dilakukan secara simultan.
"KPK dalam penindakan dan pencegahan itu dilakukan secara simultan. Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," kata Johan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa inpres tersebut disusun berdasarkan usulan semua kementerian. Presiden ingin menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi dari segi pencegahan.
Inpres tersebut akan menjadi acuan lembaga penegak hukum dalam upaya bersama memberantas korupsi. Andi mengatakan, kemungkinan Inpres tersebut akan selesai pekan ini.
"Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindetifikasi kemungkinan pelanggaran adminsitrasi atau kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara seara tidak sah. Nah, itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan," kata Andi.
Dengan dasar itu pula, Presiden juga menempatkan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) sebagai bagian yang terintegrasi dengan Kantor Staf Kepresidenan. "Jadi pencegahan diharapkan kemudian menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Andi.