Berita Terkait
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Tempo.co) Menteri Muhadjir Segera Keluarkan Aturan Guru Mengajar 8 Jam
- (Tempo.co) Pengentasan Kemiskinan Jalan di Tempat, Ini Alasan Mensos
- (DetikNews) Profesor Finlandia: Perhatikan Kualitas Pengajaran, Bukan Lamanya Belajar
- (Tempo.co) Pemerintah Batalkan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
- (Tempo.co) Izin Praktik Dokter Boleh Dikeluarkan Badan Penanaman Modal
- (DetikNews) Mendikbud: Kepala Sekolah yang Tak Patuhi Larangan Ospek Bisa Dipecat
- (Tempo.co) Bekraf Gandeng Telkom-MIKTI Jalankan Program Bekup
- (Tempo.co) Lomba Siswa SMK, Ribuan Siswa Tinggal di Rumah Warga Malang
- (Tempo.co) Tingkatkan Produktivitas, Jokowi Impor Pelatihan SDM Jerman
- (Tempo.co) Menteri Anies: Pendidikan Perlu Adaptasi dengan Dunia Kerja
- (Tempo.co) Menangkan MEA, Jokowi: RI Perlu 5,8 Juta Pengusaha Muda Baru
- (Tempo.co) Buka Jurusan Bodong, Rektor Unima Dipecat Kemenristekdikti
- (Tempo.co) Menteri Darmin: Jangan Hanya Andalkan Pendidikan Formal
- (Tempo.co) MEA Menjelang, Insinyur dan Tenaga Medis Indonesia Kurang
- (Merdeka.com) Gaji Buruh Vietnam 80 persen Lebih Rendah Dibanding Indonesia
- (Tempo.co) Presiden Luncurkan E-Commerce Produk Pertanian
- (Tempo.co) Kemenaker Berencana Revitalisasi Balai Latihan Kerja
- (Liputan6.com) Jokowi Ingin 200 Startup Baru RI Lahir Setiap Tahun
- (OkeZone.com) 30 Perguruan Tinggi Se-Asean Bahas Kualitas Pendidikan
- (Tempo.co) 85 Madrasah Aliyah Ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer
- (Tempo.co) Batan Bangun Iradiator Baru, Pakai APBN Rp 96 Miliar
- (Tempo.co) Menteri Anies Kukuhkan 153 Narasumber Kurikulum 2013
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Polisi Dalami Kebocoran UN 2015
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita barang bukti dalam penggeledahan di Perum Percetakan Negara terkait kebocoran soal ujian nasional. Mereka memeriksa 13 saksi dari perusahaan tersebut. Pemerintah masih mempertimbangkan kemungkinan ujian ulang.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan kebocoran soal ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah Percetakan Negara untuk mencari bukti kasus, Rabu (15/4).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto menyatakan, barang bukti yang disita ialah mesin pemindai, komputer, flash disk, hard disk eksternal, dan rekaman kamera CCTV. Penyidik juga memeriksa dua saksi pelapor dari Kemdikbud.
”Kami menyita soal-soal yang dicetak serta bukti kerja sama antara Mendikbud dan percetakan, Perum Percetakan Negara,” ujar Agus, di Jakarta, Kamis (16/4). Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan belum ada tersangka dalam kasus itu.
Polri mendapat laporan ada bocoran soal UN SMA jurusan IPA untuk Provinsi Aceh. Ada empat pegawai Percetakan Negara menjadi terlapor. Tersangka akan disangkakan Pasal 322 KUHP subsider Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pembocoran soal diusut tuntas dan pelaku dihukum.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, ada kemungkinan UN ulang bagi sekolah yang mendapat bocoran soal. Indeks integritas kelompok di sekolah akan menentukan keputusan ujian ulang atau tidak.
Kemdikbud juga diminta menginstruksikan agar hasil UN SMA tak dipakai sebagai dasar masuk perguruan tinggi negeri. ”Kredibilitas hasil UN dipertanyakan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta Budhi Masthuri.
Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Iwan Dwiprahasto menyatakan, kebocoran soal tak memengaruhi seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri di UGM. ”Penetapan hasil SNMPTN harus sudah siap minggu depan,” kata Iwan.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/17/Polisi-Dalami-Kebocoran-UN