Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Polri Bentu Satgasus, Dikhawatirkan Menangkap Penyidik KPK yang terkait BG
Badan Reserse Kriminal Polri membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas delapan penyidik untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Andai gelar perkara membuktikan Budi Gunawan tidak bersalah, Bareskrim Polri akan menindak semua oknum Komisi Pemberantasan Korupsi yang dulu menangani kasus tersebut.
"Oknum KPK itu bisa siapa saja, termasuk pimpinan nonaktif dan penyidik. Tetapi, tolong dipahami persoalan ini adalah permasalahan individu, jadi jangan dibenturkan dengan konflik institusi," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (10/4), di Jakarta.
Jika dugaan penerimaan gratifikasi oleh Budi Gunawan saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier tidak terbukti, menurut Budi Waseso, oknum KPK yang dulu terlibat dalam penanganan kasus tersebut terbukti melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Ia menuturkan, penegakan hukum harus adil sehingga pihaknya tak akan membiarkan pelanggaran wewenang itu.
Selain hasil gelar perkara, menurut Budi Waseso, keputusan praperadilan yang dimohon Budi Gunawan akan jadi dasar untuk menindak oknum KPK itu.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Namun, pada 16 Februari lalu, putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan KPK itu tidak sah. KPK lalu menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan dan kemudian Kejaksaan menyerahkan kasus itu ke Polri.
Budi Waseso berjanji, gelar perkara kasus Budi Gunawan akan dilakukan terbuka dan berlangsung pekan depan. Sejumlah pihak dari eksternal dan internal Polri akan diundang untuk mengawasi kegiatan itu. Pihak eksternal yang akan dilibatkan adalah Kejaksaan Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta saksi ahli. Sementara dari pihak internal adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Divisi Hukum Polri, serta Bagian Pengawasan dan Penyidikan Polri.
"Kami tidak mau anggapan karena Budi Gunawan polisi, persoalan ini akan dihentikan. Kami akan adil dan memutuskan kelanjutan kasus ini berdasarkan keputusan bersama. Bulan ini, menurut rencana, sudah ada keputusan," kata Budi Waseso.
Drama
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menduga, pembentukan Satgassus merupakan dramatisasi penanganan kasus Budi Gunawan. Diduga, polisi ingin memperlihatkan bahwa kasus ini ditangani secara profesional, padahal hasil pemeriksaan itu sudah diketahui.
"Kemungkinan besar kesimpulan dari gelar itu tak sesuai keinginan publik," katanya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi W Eddyono menduga, penanganan kasus Budi Gunawan oleh Bareskrim sarat konflik kepentingan. Jika Bareskrim ingin mewujudkan penanganan kasus Budi Gunawan yang adil, tambahnya, seharusnya penyidik Bareskrim melaksanakan gelar perkara ketika kasus itu masih ditangani Kejagung.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/11/Polri-Bentuk-Satgassus