Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Polri Perlu Lebih Transparan dan Adil

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI perlu menegakkan hukum dengan lebih transparan dan berkeadilan terhadap semua pihak. Hal ini menentukan masa depan penegakan hukum yang berjalan taat asas.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/5) malam, mengatakan, proses hukum terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, harus dilanjutkan dengan penanganan yang transparan. Artinya, kasus itu harus dibuka selebar-lebarnya kepada masyarakat.

Din mengatakan, penyebab ketegangan antara Polri dan KPK baik secara personal maupun institusional tidak bisa dilepaskan dari institusi masing-masing meski kasusnya menimpa individu. Hal ini yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

"Seolah-olah ada nuansa balas dendam, ada sentimen antarpribadi atau antarlembaga. Hal-hal seperti ini yang harus dihindari. Syaratnya, penanganan hukum dilakukan secara terbuka dan berkeadilan," kata Din.

Sementara di Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional berencana melaporkan hasil penemuan dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 18 Februari 2004 yang melibatkan Novel kepada Presiden Joko Widodo, Senin (4/5). Laporan setebal 50 halaman itu diharapkan menjadi pertimbangan Presiden untuk menyikapi kasus yang terjadi 11 tahun silam.

"Laporan itu merupakan hasil penelusuran kami pada Oktober 2012. Kami harapkan Presiden mendapatkan informasi yang cukup, berimbang, dan data yang valid," ujar komisioner Kompolnas, M Nasser.

Kompolnas juga akan menyerahkan laporan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Menurut Nasser, baik Novel maupun Polri sama-sama melakukan kekeliruan. "Kami harapkan laporan ini menjadi bahan evaluasi semua pihak," katanya.

Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Suryadi Radjab meminta Presiden Jokowi memerintahkan Komnas HAM membuat penyelidikan resmi dan transparan terkait kasus ini.

Suryadi menilai penyelidikan resmi diperlukan karena kasus Novel sarat konflik kepentingan yang berkaitan, seperti pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sampai kasus korupsi anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ardiansyah.

Kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, menyatakan, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri. "Kami mempertimbangkan mengajukan praperadilan," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan Novel dan kuasa hukumnya menempuh jalur hukum atas penangkapan oleh penyidik Polri. "Kami hargai upaya hukum mereka. Yang jelas, kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Budi.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti khawatir institusi Polri akan rusak jika proses hukum terus menggunakan kekuasaan dengan tidak profesional. Menurut Poengky, agenda reformasi Polri masih jauh dari tuntas.(NIK/ONG/SAN)