Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Polri Perlu Lebih Transparan dan Adil
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI perlu menegakkan hukum dengan lebih transparan dan berkeadilan terhadap semua pihak. Hal ini menentukan masa depan penegakan hukum yang berjalan taat asas.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/5) malam, mengatakan, proses hukum terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, harus dilanjutkan dengan penanganan yang transparan. Artinya, kasus itu harus dibuka selebar-lebarnya kepada masyarakat.
Din mengatakan, penyebab ketegangan antara Polri dan KPK baik secara personal maupun institusional tidak bisa dilepaskan dari institusi masing-masing meski kasusnya menimpa individu. Hal ini yang memicu pro dan kontra di masyarakat.
"Seolah-olah ada nuansa balas dendam, ada sentimen antarpribadi atau antarlembaga. Hal-hal seperti ini yang harus dihindari. Syaratnya, penanganan hukum dilakukan secara terbuka dan berkeadilan," kata Din.
Sementara di Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional berencana melaporkan hasil penemuan dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 18 Februari 2004 yang melibatkan Novel kepada Presiden Joko Widodo, Senin (4/5). Laporan setebal 50 halaman itu diharapkan menjadi pertimbangan Presiden untuk menyikapi kasus yang terjadi 11 tahun silam.
"Laporan itu merupakan hasil penelusuran kami pada Oktober 2012. Kami harapkan Presiden mendapatkan informasi yang cukup, berimbang, dan data yang valid," ujar komisioner Kompolnas, M Nasser.
Kompolnas juga akan menyerahkan laporan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Menurut Nasser, baik Novel maupun Polri sama-sama melakukan kekeliruan. "Kami harapkan laporan ini menjadi bahan evaluasi semua pihak," katanya.
Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Suryadi Radjab meminta Presiden Jokowi memerintahkan Komnas HAM membuat penyelidikan resmi dan transparan terkait kasus ini.
Suryadi menilai penyelidikan resmi diperlukan karena kasus Novel sarat konflik kepentingan yang berkaitan, seperti pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sampai kasus korupsi anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ardiansyah.
Kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur, menyatakan, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri. "Kami mempertimbangkan mengajukan praperadilan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan Novel dan kuasa hukumnya menempuh jalur hukum atas penangkapan oleh penyidik Polri. "Kami hargai upaya hukum mereka. Yang jelas, kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Budi.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti khawatir institusi Polri akan rusak jika proses hukum terus menggunakan kekuasaan dengan tidak profesional. Menurut Poengky, agenda reformasi Polri masih jauh dari tuntas.(NIK/ONG/SAN)