Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Presiden: Hentikan Kontroversi
JAKARTA, KOMPAS — Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bukan sesuatu yang mendesak. Langkah kontroversi itu justru mengganggu hubungan KPK-Polri, dan juga perekonomian.
Presiden Joko Widodo telah meminta agar Novel tak ditahan dan kasusnya diproses secara adil serta transparan. "Saya sudah perintahkan juga kepada Wakapolri untuk tidak membuat lagi hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri," kata Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/5).
Presiden menyampaikan hal itu terkait langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari.
Seusai ditangkap, Novel yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004 dibawa ke Bareskrim Polri. Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan, kemarin siang, Novel dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selanjutnya ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Namun, hujan membuat rekonstruksi batal dilakukan semalam.
"Novel juga tidak bersedia melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi pengacara," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. Dia menambahkan, hari ini KPK akan mengirim biro hukum untuk mendampingi Novel melakukan rekonstruksi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku bingung dengan pernyataan Presiden yang menyebut Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan jangan membuat kontroversi.
Menurut Anton, Budi Gunawan tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan dan penahanan Novel. Penangkapan Novel dikoordinasikan langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso kepada Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Namun, Anton menegaskan, Polri tetap akan menghormati instruksi Presiden sebagai pemimpin tertinggi.
Ketidakpastian
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit menilai, penangkapan Novel makin menunjukkan ketidakpastian hukum di Indonesia. "Pengusaha bertanya-tanya, ada apa ini? Kalau KPK saja bisa dibegitukan, apalagi pengusaha," katanya.
Anton menilai, penanganan kasus hukum selalu mengatasnamakan penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini masyarakat juga dipertontonkan berbagai ketidakpastian hukum dalam penanganannya. "Pengusaha bisa menjadi waswas. Nanti, ada kasus perdata yang dipidanakan karena ada kepentingan," katanya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, pelaku ekonomi membutuhkan iklim berusaha yang kondusif serta tidak gaduh agar dapat menjalankan usahanya secara wajar dan normal. "Jika terjadi kegaduhan, mereka akan berusaha menyimpan dan menahan barang sehingga harga-harga tidak normal dan daya beli pun akan terpengaruh kembali," ujarnya.
Belum terima berkas
Badrodin Haiti menyatakan, Novel ditangkap untuk mempercepat proses hukum kasusnya sebelum tiba masa kedaluwarsa. Apabila memasuki kedaluwarsa, pelapor dan korban dapat menuntut Polri karena lalai menyelesaikan proses hukum itu.
Penyidik juga ingin melengkapi berkas perkara kasus Novel yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 2012. "Karena mendesak, kami lakukan penangkapan. Sudah dua kali dipanggil, ia beralasan tengah menjalankan tugas. Kalau harus menunggu tugas selesai, itu artinya kami harus menunggu ia pensiun," kata Badrodin.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, berkas kasus Novel belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Kejaksaan tak ikut campur terkait kasus Novel yang saat ini ditangani Polri. Kejaksaan akan turun jika kasusnya sudah dilimpahkan. Jika sudah dilimpahkan, kami yang akan bekerja untuk meneliti, kemudian masuk ke pra penuntutan dan penuntutan," kata Prasetyo.
Johan mengatakan, selama ini Novel mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Menurut dia, saat yang bersangkutan dipanggil, Novel sedang mendapat tugas dari pimpinan KPK. "Malah justru Novel sendiri yang menyatakan siap diperiksa," ujarnya.
Johan mengatakan, hubungan KPK dengan Polri yang sudah terjalin baik sebaiknya tetap dipertahankan. "Saya berharap juga pada Pak Kabareskrim, pada penyidik Polri, untuk memberi ruang kepada pimpinan KPK untuk menjadi penjamin agar Novel tidak ditahan," katanya.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan akan mundur dari jabatannya apabila Novel sampai ditahan.
(NDY/B12/IAN/FAJ/AGE/ONG/SAN/RWN/ODY/FER/HAR)