Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Presiden: Hentikan Kontroversi

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Langkah Badan Reserse Kriminal Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bukan sesuatu yang mendesak. Langkah kontroversi itu justru mengganggu hubungan KPK-Polri, dan juga perekonomian.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar Novel tak ditahan dan kasusnya diproses secara adil serta transparan. "Saya sudah perintahkan juga kepada Wakapolri untuk tidak membuat lagi hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri," kata Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/5).

Presiden menyampaikan hal itu terkait langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari.

Seusai ditangkap, Novel yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004 dibawa ke Bareskrim Polri. Dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan, kemarin siang, Novel dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selanjutnya ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Namun, hujan membuat rekonstruksi batal dilakukan semalam.

"Novel juga tidak bersedia melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi pengacara," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. Dia menambahkan, hari ini KPK akan mengirim biro hukum untuk mendampingi Novel melakukan rekonstruksi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku bingung dengan pernyataan Presiden yang menyebut Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan jangan membuat kontroversi.

Menurut Anton, Budi Gunawan tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan dan penahanan Novel. Penangkapan Novel dikoordinasikan langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso kepada Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Namun, Anton menegaskan, Polri tetap akan menghormati instruksi Presiden sebagai pemimpin tertinggi.

Ketidakpastian

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit menilai, penangkapan Novel makin menunjukkan ketidakpastian hukum di Indonesia. "Pengusaha bertanya-tanya, ada apa ini? Kalau KPK saja bisa dibegitukan, apalagi pengusaha," katanya.

Anton menilai, penanganan kasus hukum selalu mengatasnamakan penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini masyarakat juga dipertontonkan berbagai ketidakpastian hukum dalam penanganannya. "Pengusaha bisa menjadi waswas. Nanti, ada kasus perdata yang dipidanakan karena ada kepentingan," katanya. 

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, pelaku ekonomi membutuhkan iklim berusaha yang kondusif serta tidak gaduh agar dapat menjalankan usahanya secara wajar dan normal. "Jika terjadi kegaduhan, mereka akan berusaha menyimpan dan menahan barang sehingga harga-harga tidak normal dan daya beli pun akan terpengaruh kembali," ujarnya.

Belum terima berkas 

Badrodin Haiti menyatakan, Novel ditangkap untuk mempercepat proses hukum kasusnya sebelum tiba masa kedaluwarsa. Apabila memasuki kedaluwarsa, pelapor dan korban dapat menuntut Polri karena lalai menyelesaikan proses hukum itu.

Penyidik juga ingin melengkapi berkas perkara kasus Novel yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 2012. "Karena mendesak, kami lakukan penangkapan. Sudah dua kali dipanggil, ia beralasan tengah menjalankan tugas. Kalau harus menunggu tugas selesai, itu artinya kami harus menunggu ia pensiun," kata Badrodin.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, berkas kasus Novel belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Kejaksaan tak ikut campur terkait kasus Novel yang saat ini ditangani Polri. Kejaksaan akan turun jika kasusnya sudah dilimpahkan. Jika sudah dilimpahkan, kami yang akan bekerja untuk meneliti, kemudian masuk ke pra penuntutan dan penuntutan," kata Prasetyo.

Johan mengatakan, selama ini Novel mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Menurut dia, saat yang bersangkutan dipanggil, Novel sedang mendapat tugas dari pimpinan KPK. "Malah justru Novel sendiri yang menyatakan siap diperiksa," ujarnya.

Johan mengatakan, hubungan KPK dengan Polri yang sudah terjalin baik sebaiknya tetap dipertahankan. "Saya berharap juga pada Pak Kabareskrim, pada penyidik Polri, untuk memberi ruang kepada pimpinan KPK untuk menjadi penjamin agar Novel tidak ditahan," katanya.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan akan mundur dari jabatannya apabila Novel sampai ditahan.

(NDY/B12/IAN/FAJ/AGE/ONG/SAN/RWN/ODY/FER/HAR)