Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) [Presiden ke DPR] Akhiri Kekosongan Kapolri
Rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat hari Senin ini diharapkan dapat mengurai berbagai masalah terkait pencalonan Kepala Polri. Kursi Kepala Polri yang kosong sejak Jenderal (Pol) Sutarman diberhentikan dengan hormat sebagai Kepala Polri pada 16 Januari perlu segera diisi.
"Presiden dan DPR harus ingat, Polri tidak bisa dibiarkan berlama-lama tanpa pemimpin definitif. Masalah ini harus dituntaskan," kata peneliti Pusat Penelitian Politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, Minggu (5/4), di Jakarta.
Rapat konsultasi antara Presiden dan DPR digelar Senin ini pukul 10.30 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan. Selain membahas pencalonan Kepala Polri, hal lain yang akan dibahas dalam rapat itu adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pertemuan antara Presiden dan DPR pada hari ini disepakati sebagai kunjungan balasan Presiden ke pimpinan DPR. Hal ini karena pimpinan DPR pernah berkunjung ke Istana Negara untuk menemui Presiden.
Pijakan konstitusi
Terkait calon Kepala Polri, Presiden pada 9 Januari lalu mengirim surat ke DPR yang isinya mengusulkan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan. Namun, pada 13 Januari, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka. Meski demikian, DPR tetap menyetujui usulan Presiden untuk menetapkan Budi sebagai Kepala Polri pada 15 Januari.
Namun, setelah putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka Budi tidak sah, Presiden tetap membatalkan pencalonan Budi dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti. Hal itu kini menjadi pertanyaan utama anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap mengatakan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, termasuk polemik pencalonan Kepala Polri.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan terhadap pencalonan Badrodin tergantung penjelasan Presiden dalam rapat konsultasi. "Sudah lama Polri tidak ada kepalanya, harus segera dipilih orangnya, dan semua tergantung Presiden," ujarnya.
Siti Zuhro berharap, dalam pertemuan hari ini, Presiden bijak dan teduh dalam memaparkan jawaban. Ia harus berpijak pada konstitusi, tetapi tetap tidak melupakan aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki tersangka korupsi menjadi Kepala Polri.
"Jokowi harus menjelaskan, ia sebagai presiden terikat amanat konstitusi untuk tidak mengabaikan aspirasi rakyat dan harus mendukung pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik adalah kemewahan sekaligus taruhan bagi Presiden," papar Siti.
Terkait putusan praperadilan terhadap Budi, Siti mengatakan, putusan itu masih menjadi kontroversi. Publik juga masih mempertanyakan keputusan Sarpin Rizaldi tersebut. "Presiden dapat berpijak pada hal itu," katanya.
Di sisi lain, Presiden juga mengapresiasi DPR yang telah menjalankan tugas dan menyetujui pencalonan Budi. "Presiden pasti bisa meramu argumennya dengan diplomatis dan meyakinkan DPR. Dalam demokrasi, rasa saling percaya harus dibangun," ujarnya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/06/Akhiri-Kekosongan-Kapolri