Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) PSHK: Selama 2015, DPR Tak Taat Prosedur Legislasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menemukan kemunduran Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi selama 2015.
Kemunduran itu adalah ketidakpatuhan DPR terhadap syarat dan prosedur dalam pembuatan undang-undang.
"PSHK menemukan adanya sejumlah kemunduran akibat ketidakpatuhan DPR terhadap syarat prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hingga absennya politik legislasi," ujar Peneliti PSHK Ronald Rofiandri kepadaKompas.com, Selasa (5/1/2016).
Pertama, adanya ketidakpatuhan terhadap syarat rancangan undang-undang prioritas.
Syarat naskah akademik dan naskah RUU untuk setiap pengusulan rancangan undang-undang yang akan ditempatkan dalam Prolegnas Prioritas 2015 tidak dipenuhi sejak awal oleh DPR, DPD, dan Presiden.
Salah satu contohnya adalah RUU Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh DPR. Hingga Agustus 2015, naskah akademiknya belum selesai.
Sementara, dari sisi pemerintah, hingga akhir Agustus 2015, baru empat RUU yang disampaikan kepada DPR, dari 11 RUU yang diusulkan.
Kedua, jadwal pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan yang telat dan tidak konsisten.
Akibat adanya dinamika politik koalisi di parlemen, penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, baru selesai di awal Februari 2015.
Selain itu, penetapan Prolegnas Prioritas 2016 DPR dan Presiden tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan sebelum menetapkan RUU APBN.
Ketiga, Prolegnas minim politik legislasi. Temuan PSHK pada sejumlah rancangan undang-undang memperlihatkan politik legislasi tersendiri, berupa ketentuan pembentukan lembaga atau badan baru.
Menciptakan lembaga atau badan baru melalui undang-undang lebih sering menjadi inisiatif dan dilakukan oleh DPR.
Padahal, di sisi lain, pemerintah berkepentingan untuk lebih selektif bahkan menghapus sejumlah lembaga atau badan yang dianggap tidak efisien maupun tumpang tindih atau duplikasi kewenangan.
Kondisi ini semakin memperpanjang waktu pembahasan undang-undang.
Terakhir, PSHK mempertanyakan sifat “terencana” dan “sistematis” Prolegnas pada RUU Pengampuan Pajak dan RUU Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa suatu RUU yang hendak diusulkan, dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, serta harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa, cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.
Namun, patut dipertanyakan ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, ketika dilaporkan pada 15 Desember 2015.
Pasalnya, hanya tersisa 3 hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses.
"Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald.