Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Putusan MK Jadi Pertimbangan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka adalah obyek praperadilan mulai dirasakan dampaknya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek K, Selasa (12/5), memakai putusan itu sebagai pertimbangan saat menyatakan penetapan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka adalah tidak sah. 

Pada 16 Januari 2015, hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, juga menyatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.

Putusan itu memunculkan polemik karena Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa obyek praperadilan terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Namun, menurut Sarpin, dengan tidak disebutkan, bukan berarti penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

Pada 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan, penetapan tersangka, bersama dengan penggeledahan dan penyitaan, adalah obyek praperadilan.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menuturkan, putusan praperadilan terhadap Ilham Arief menjadi catatan penting lembaganya. Dalam persidangan itu, KPK sempat berasumsi tidak perlu mengeluarkan bukti-bukti material yang asli. "KPK awalnya tidak menyangka hakim menanyakan hal-hal terkait materi penyidikan di sidang praperadilan. Kami hormati pandangan hakim. Ada yang waktu itu ditanya, tak dibawa (penyelidik ke persidangan)," katanya.

Dengan adanya putusan praperadilan itu, lanjut Johan, tidak menutup kemungkinan KPK kembali menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka. Jika langkah ini dibawa lagi ke praperadilan, KPK akan membeberkan semua alat bukti yang dimiliki.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Bukti

Dalam putusannya, hakim Yuningtyas tak hanya menjadikan putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan sebagai pertimbangan.

Hakim juga menggunakan putusan MK yang menyatakan, penetapan tersangka dilakukan minimal jika ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan didapat dengan cara yang sah sebagai pertimbangan. Dengan dasar ini, Yuningtyas menimbang KPK tak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti sah sehingga penetapan tersangka dianggap gugur.

"Bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi, LHP BPK, dan surat-surat yang dilampirkan termohon tidak ada tanda tangan, tidak dilegalisasi, dan semuanya berupa fotokopi dan tak ada aslinya," kata Yuningtyas.

Selain menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Arief tidak sah, dalam putusannya, hakim juga menyatakan penyitaan dan pemblokiran rekening yang dilakukan terhadap Ilham tidak sah.

Menanggapi putusan ini, Ilham menyatakan bersyukur dan tak akan mengajukan langkah hukum apa pun. Menurut dia, gugurnya status tersangka korupsi yang sudah disandangnya selama satu tahun sudah cukup.

Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan, setelah putusan itu, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang baru praperadilan oleh para tersangka.

"Putusan MK tentang praperadilan ada positif dan negatifnya. Untuk kasus kriminalisasi, hal ini bisa menjadi suatu kesempatan. Namun, untuk kasus korupsi, ini bisa menjadi efek bola salju," kata Emerson. (IAN/BIL)