Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Rumah Sakit Didorong Mendapat Akreditasi

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Dari 2.415 rumah sakit yang ada di Indonesia, baru 121 rumah sakit yang mendapat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit dengan memakai metode terbaru. Kementerian Kesehatan menargetkan, pada 2019 ada minimal satu rumah sakit terakreditasi di tiap kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher mengemukakan hal itu pada penyerahan sertifikat International Society for Quality in Health Care (ISQua) bagi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan pelantikan surveyor, di Jakarta, Senin (11/5).

Bagi RS, akreditasi menjadi hal wajib sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Aturan itu mewajibkan RS memberi layanan kesehatan aman, bermutu, dan sesuai standar layanan RS.

Sekitar 1.000 RS sudah menjalani akreditasi dengan metode lama. Sedikitnya RS yang terakreditasi dengan metode baru bukan sepenuhnya kesalahan RS. Selain syarat tak mudah dipenuhi, kemampuan lembaga terkait untuk mengakreditasi terbatas. "Kami tak ingin asal akreditasi, padahal mutunya jelek. Akreditasi untuk memastikan mutu layanan," kata Akmal.

Dulu akreditasi hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Dalam metode baru akreditasi KARS, ada pemeriksaan kelengkapan dokumen, bagaimana upaya RS memberi layanan bermutu, dan seperti apa capaiannya. Hal itu demi keselamatan pasien.

Ketua Eksekutif KARS Sutoto memaparkan, 1.200 elemen diperiksa dalam proses akreditasi, termasuk peran dan komitmen pemilik RS sampai petugas kebersihan dalam layanan hingga hal teknis seperti standar membersihkan lantai dan cuci tangan. Jadi, RS butuh waktu untuk meraihnya. (ADH)