Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Saksi Ahli: Mahkamah Partai Telah Memutuskan

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Para saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait konflik kepengurusan Partai Golkar menyatakan, Mahkamah Partai Golkar telah mengambil keputusan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun dinilai tepat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar.

Ada tiga saksi ahli yang keterangannya diperdengarkan di PTUN, Senin (27/4). Mereka adalah dua eks hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, serta mantan hakim PTUN, Lintong Oloan Siahaan.

"Walau dua hakim mau berpendapat berbeda, ya, tetap harus ada putusan. Amar (putusan) biasanya tertulis di paling akhir (putusan)," kata Maruarar. Dia menambahkan, selama 42 tahun menjadi hakim, di ujung putusan harus ada sikap terakhir.

"Yang penting hakim memutuskan. Hakim harus memutuskan dengan menerima atau menolak (perkara). Tak ada putusan hakim abstain," ujar Maruarar. "Meski Profesor Muladi dan Natabaya abstain, saya berpendapat ada keputusan bulat," katanya.

Seperti diketahui, dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar, dua orang, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin, mengakui DPP hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Sementara dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, memilih menunggu hasil kasasi DPP Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.

Lintong justru mengatakan, dua hakim MPG, yakni Muladi dan Natabaya, tidak menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). "Kalau dissenting opinionpasti akan disebutkan tidak menerima (putusan) dengan alasan-alasan tertentu," ujarnya.

Wakil Ketua Partai Golkar versi Munas Bali Aziz Syamsuddin bertanya kepada saksi ahli, apakah kalau di bawah putusan pasti diktum? "Ya, itu (yang di putusan MPG) adalah diktum karena ada kata-kata 'dengan demikian diputuskan. Dan, ada tanda tangan empat hakim'," ujar Lintong.

Harjono menegaskan, dua dari empat hakim MPG tidak melakukan fungsinya. "Mereka tidak menyatakan pendapat, tapi justru merekomendasikan. Ini bukan dua melawan dua, tapi dua kosong (2:0)," ujarnya. 

Dalam surat 24 April 2015 kepada Ketua Majelis PTUN Jakarta, Ketua MPG Muladi menegaskan, tidak benar jika dinyatakan tiada putusan MPG. "Dua hakim, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin, memenangkan DPP Golkar hasil Munas Jakarta sebagai kepengurusan yang sah," kata Muladi.

Lintong, salah seorang penyusun PTUN, mengatakan, tak tepat juga SK Menkumham terkait pengesahan pengurus Partai Golkar digugat di PTUN. "(SK Menkumham) itu sifatnya deklarator saja," ujarnya. (RYO)

Sumber foto Tempo.co