Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Sengkarut Anggaran Pilkada. oleh Fadli Ramadhanil dari Perludem
Dari 68 daerah tambahan yang akan menyelenggarakan pilkada pada Desember 2015, baru 10 daerah yang sudah menyiapkan anggaran sebagaimana dikonfirmasi oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay (Kompas, 8/4).
Sepuluh daerah yang sudah menyiapkan anggaran tersebut belum dirilis secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitu juga dengan daerah yang belum mempunyai anggaran sama sekali untuk melaksanakan Pilkada 2015.
Sementara itu , KPU pusat dan KPU daerah sedang berkejaran dengan waktu karena tahapan pilkada harus sudah dimulai pada 15 April 2015 jika memang kita menghendaki pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Hal ini merujuk pada draf peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang disusun KPU.
Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, adalah dua dari belasan kabupaten/kota yang menyatakan belum mempunyai anggaran sama sekali untuk Pilkada 2015.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Ketidakpastian terkait anggaran penyelenggaraan pilkada ini bisa saja memantik gejolak di daerah. Efeknya tidak main-main. Pergantian pemerintahan dan pembangunan di daerah bisa kacau-balau jika tidak ada kejelasan dan kepastian terkait dengan penyelenggaraan pilkada.
Laporkan segera
KPU daerah yang akan melaksanakan pilkada bersama dengan KPU pusat mesti segera bersikap. Langkah pertama yang mesti dilakukan adalah, dari semua daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2015, segera dilaporkan daerah mana saja yang sudah siap secara anggaran.
Bersamaan dengan itu, KPU juga mesti menyampaikan daerah mana yang masih bermasalah terkait anggaran, bahkan belum mempunyai anggaran sama sekali untuk penyelenggaraan pilkada. KPU harus segera bertemu dengan pemerintah dan DPR untuk mencari jalan keluar dari sengkarut ini.
Bagaimanapun, pemerintah dan DPR adalah dua pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban dari persoalan anggaran penyelenggaraan pilkada yang belum jelas. Embrio persoalan yang terjadi hari ini adalah buah dari revisi UU No 1/2015 menjadi UU No 8/2015 yang dilakukan pemerintah dan DPR pada Februari silam.
Pertama, pilihan pemerintah dan DPR yang menarik penyelenggaraan pilkada untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester I-2016 pada Desember 2015 patut dipertanyakan. Alasannya, karena ketika perintah untuk menyelenggarakan Pilkada 2015 datang, hampir semua daerah sudah selesai menyusun APBD dan mereka tak menganggarkan biaya penyelenggaraan pilkada dalam APBD 2015 setiap daerah.
Kedua, pengembalian beban penyelenggaraan pilkada ke APBD melalui revisi UU No 8/2015 juga patut disesalkan. Materi yang ada di dalam UU No 1/2015 (sebelumnya Perppu No 1/2014) sudah mengatur penyelenggaraan pilkada dibiayai oleh APBN. Pengaturan ini dipandang cukup baik untuk menghindari daerah yang akan melaksanakan pilkada dari kisruh dalam persiapan anggaran. Pilihan ini juga hendak menghindari konflik kepentingan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR melalui Komisi II mesti menuntaskan persoalan ini secepatnya. Untuk beberapa daerah yang sudah menyatakan memiliki anggaran untuk Pilkada 2015, mesti dicek kembali. Pemerintah, DPR, dan KPU harus memastikan, setidaknya empat target perbaikan penyelenggaraan pilkada nantinya sudah diakomodasi dengan baik. Pertama, anggaran yang sudah ada mesti memenuhi aktivitas sosialisasi penyelenggaraan pilkada kepada masyarakat secara maksimal. Kedua, penganggaran yang sudah ada sudah bisa mengakomodasi pembentukan dan konsolidasi penyelenggara pemilu sampai ke tingkat TPS.
Ketiga, besaran anggaran sudah memenuhi semua kebutuhan logistik pelaksanaan pemilu berikut dengan pendistribusiannya. Keempat, ketersediaan anggaran pelaksanaan pilkada di setiap daerah sudah memastikan pembiayaan empat item kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara. Empat item tersebut adalah kampanye melalui media cetak dan elektronik, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, serta debat publik pasangan calon kepala daerah.
Penyelenggaraan Pilkada 2015 tidak boleh ada di atas prinsip "asal pilkada langsung" saja. Namun, persiapan pilkada serentak gelombang pertama ini harus semaksimal mungkin. Jika asal-asalan, agak sulit berharap ada perbaikan dalam penyelenggaraan pilkada, belajar dari pelaksanaan pilkada dalam rentang tahun 2005-2012.
Opsi penundaan
Jika melihat kondisi hari ini, persiapan penyelenggaraan pilkada untuk beberapa daerah jauh dari maksimal. Ketika tahapan pilkada segera menjelang, anggaran untuk pelaksanaan pilkada pun masih belum ada. Beberapa daerah yang masih belum mempunyai anggaran untuk pilkada harus segera diberi kepastian. Begitu juga dengan daerah yang sudah memiliki anggaran, tetapi belum bisa dipastikan dapat menyelenggarakan pilkada secara maksimal, harus segera dilaporkan kepada masyarakat, pemerintah, dan DPR.
Jika memang salah satu solusi persoalan anggaran untuk melaksanakan pilkada di Desember 2015 ini menggunakan APBN, tentu harus segera dibuatkan payung hukumnya. Selain payung hukum, mekanisme penganggaran, penggunaan, dan pelaporan juga mesti dipastikan dari awal. Karena konsekuensi dari pembiayaan menggunakan APBN, tentu saja harus didahului dengan perubahan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.
Namun, jika pemerintah dan DPR tidak bisa segera memastikan jalan keluar dari masalah ini, penyelenggaraan pilkada pada Desember 2015 sebaiknya ditunda untuk keseluruhan. Pilihan ini adalah langkah yang paling rasional untuk diambil jika melihat persiapan penyelenggaraan pilkada yang serba terburu-buru. Usulan waktu penundaan bisa ditetapkan di Juni 2016, sebagaimana usulan yang pernah disampaikan kepada pembentuk undang-undang ketika dilaksanakan revisi UU beberapa waktu yang lalu.
Kita jangan menjadi keledai yang sering jatuh di lubang yang sama. Percuma memaksakan pelaksanaan pilkada pada Desember 2015 jika persoalan yang dulu muncul terulang kembali di rezim yang baru ini.
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulam untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
http://print.kompas.com/baca/2015/04/18/Sengkarut-Anggaran-Pilkada