Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Siang, e-Paper) Bersamaan Hari Antikorupsi, Pilkada Serentak dijadwalkan 9 Desemmber 2015
Komisi Pemilihan Umum merencanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama digelar tanggal 9 Desember 2015. Meski demikian, rencana ini masih bisa berubah tergantung dari masukan saat uji publik peraturan KPU yang digelar KPU serta konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rencana tanggal pemungutan suara pilkada serentak digelar 9 Desember 2015 disampaikan oleh anggota KPU, Ida Budhiati, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar KPU, di Jakarta, Rabu (11/3).
Selain Ida, hadir pula memaparkan rancangan peraturan KPU saat uji publik komisioner KPU lainnya. Adapun peserta uji publik datang dari perwakilan partai politik, akademisi dari sejumlah universitas, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.
Ida mengatakan, tanggal pelaksanaan pemungutan suara itu masuk dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain tanggal pemungutan suara, Ida juga memaparkan tahapan-tahapan pilkada serentak yang tertera di rancangan peraturan KPU tersebut. Tahapan pilkada akan dimulai April 2015.
Atas dasar itu, KPU merencanakan semua peraturan KPU, total 10 peraturan, sudah tuntas sebelum pertengahan April atau sebelum tahapan pilkada digelar.
"Uji publik rancangan peraturan KPU akan digelar hari Rabu (11/3) dan Kamis (12/3) besok. Semua usulan dan masukan akan dijadikan bahan untuk perbaikan rancangan peraturan. Selanjutnya, rancangan peraturan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR sebelum peraturan itu diundangkan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Pada hari ini, selain rancangan peraturan KPU soal tahapan, program, dan jadwal, juga dipaparkan rancangan peraturan KPU tentang pemutakhiran data serta daftar pemilih dan rancangan peraturan pencalonan pemilihan.
Hingga siang ini, uji publik masih berlangsung. Dari sejumlah pertanyaan dan masukan yang disampaikan peserta uji publik, mayoritas justru menggugat hal-hal di rancangan peraturan KPU yang sebenarnya sudah diatur di dalam revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang disahkan pemerintah dan DPR, pertengahan Februari lalu.
Hal-hal yang digugat itu, misalnya, terkait dengan rekapitulasi suara yang tidak lagi bertingkat di tempat pemungutan suara (TPS), kemudian desa, tetapi rekapitulasi langsung di tingkat kecamatan. Lalu, penyelesaian sengketa tata usaha negara yang harus melalui badan pengawas pemilu tidak langsung ke pengadilan tata usaha negara.
"Semua masukan dan usulan harus tetap disesuaikan dengan revisi undang-undang pilkada yang disahkan DPR dan pemerintah, pertengahan Februari lalu. Begitu pula isi rancangan peraturan KPU pun harus tetap merujuk ke revisi undang-undang pilkada," kata Husni.
link epaper Kompas Siang: http://print.kompas.com/baca/2015/03/11/9-Desember%2c-Pemungutan-Suara-Serentak-Digelar