Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Siang) Pasca Surat Permintaan Ketua DPR, Pemerintah Cairkan 157 Miliar untuk Tunjangan Mobil
Untuk memenuhi fasilitas uang muka bagi pembelian mobil pejabat negara, pemerintah terpaksa menyediakan anggaran tambahan Rp 157 miliar dari APBN Perubahan 2015. Tambahan dana tersebut untuk membayar keseluruhan uang muka bagi 752 pejabat negara jika mereka mengambil mobil baru dengan masing-masing uang muka Rp 210,89 juta.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, pemerintah menaikkan uang muka pembelian mobil pejabat Rp 94,24 juta per orang.
Uang muka itu sebelumnya berdasarkan Perpres No 68/2010, hanya sebesar Rp 116,65 juta. Namun, setelah terbit Perpres No 39/2015 pada 23 Maret lalu, jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 210,89 juta. DPR sebelumnnya mengusulkan kenaikan uang muka mobil pejabat itu Rp 250 juta dari sebelumnya Rp 116,65 juta.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, tambahan anggaran Rp 157 miliar tersebut untuk membayar uang muka kendaraan bagi 560 anggota DPR, 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 39 hakim agung, 9 hakim konstitusi, 7 anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan 5 anggota Komisi Yudisial.
"Memang jumlahnya sedikit dari segi total nominal APBN-P 2015 kita yang hampir mencapai sekitar Rp 2.000 triliun. Tetapi, jika melihat kondisi kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kita yang masih sangat kurang, dana tersebut sebenarnya sangat diperlukan," tutur Firdaus, Sabtu (4/4).
Firdaus menyebutkan, tambahan dana Rp 157 miliar itu juga hanya untuk kepentingan para pejabat negara, yang minimal sudah memiliki sebuah mobil untuk tugasnya. "Artinya, itu bukan mobil pertama yang mereka miliki. Jadi, untuk apa pemerintah memenuhi keinginan Ketua DPR Setya Novanto menaikkan uang muka pembelian mobil pejabat meskipun kenaikannya tidak 100 persen seperti yang diinginkan DPR," kata Firdaus.
Tak memberi apa-apa
Sejumlah pejabat negara, sebut saja seperti DPR dan DPD serta para pejabat lembaga negara yang tergolong baru pada 2015 ini, boleh dibilang belum memberikan apa-apa kepada rakyat yang diwakilinya atau yang harus diperjuangkan. Namun, mereka sudah mendapat kenyamanan dan layanan untuk membeli mobil baru terkait dengan fasilitasnya.
"Padahal, rakyat sudah harus berkorban dengan dikuranginya subsidi yang selama ini dinikmati, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, elpiji, dan lainnya. Jadi, rakyat dapat apa kalau para pejabat mendapat fasilitas kenaikan uang muka mobil barunya? Pejabat juga berkorban apa untuk rakyatnya?" tutur Firdaus.
Oleh karena itu, Firdaus tak hanya menyayangkan kebijakan kenaikan uang muka bagi mobil baru pejabat, tetapi juga ketidakpekaan dan inkonsistensi Presiden Joko Widodo saat kampanye menjadi calon presiden yang berjanji hidup sederhana dan penghematan serta efisiensi anggaran negara.
Hal senada dengan Firdaus disampaikan pengamat ekonomi Kwik Kian Gie. "Kebijakan Presiden kacau balau. Selama ini, sejak menjadi Presiden, Pak Jokowi justru tak berpihak kepada rakyat, tetapi segelintir pejabat. Selain menaikkan harga BBM, juga memberikan fasilitas uang muka mobil pejabat. Seharusnya Pak Jokowi tidak usah memenuhi keinginan DPR yang meminta uang muka mobil pejabat dinaikkan. Diamkan saja permintaan itu kalau memang Pak Jokowi pro kepada rakyat banyak," katanya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/Pemerintah-Siapkan-Dana-Tambahan-Rp-157-Miliar-unt