Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas Sore) Badrodin Harus Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti harus mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya, setelah terpuruk akibat perseteruan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu tugas utama Badrodin untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah membenahi internal kepolisian sembari menggariskan arah reformasi institusi ini di masa depan.
Menurut Direktur Populi Center Nico Harjanto, dalam beberapa sigi sejumlah lembaga survei, polisi selalu masuk menjadi lima besar lembaga terkorup di Indonesia. Ditambah perseteruan dengan KPK saat lembaga anti rasuah ini menyidik dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin merosot.
"Saya kira tugas ke depan yang sangat penting adalah memperbaiki kepercayaan publik. Ini kalau kami survei sejak beberapa tahun yang lalu, mana lembaga yang paling korup, polisi selalu masuk lima besar bersama DPR, DPRD, partai politik, baru kemudian polisi atau birokrasi. Tanpa ada kepercayaan masyarakat, polisi akan kehilangan efektivitasnya dalam melakukan penegakan hukum," papar Nico dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Populi Center bersama radio Smart FM di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurut Nico, kepercayaan publik menjadi sangat penting bagi kepolisian dalam menjalankan tugas mereka, terutama di daerah-daerah dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang tinggi. Nico mencontohkan, konflik di daerah sering kali terjadi karena polisi tidak mendapat kepercayaan masyarakat.
"Di daerah tertentu, di daerah pertambangan, ada stigma yang sangat kuat bahwa polisi itu menjadi alat pemilik modal, alat kekuasaan atau yang lebih kuat," katanya.
Hal tersebut, lanjut Nico, harus diubah dari dalam kepolisian. Salah satu caranya menurut dia adalah dengan semakin membuka diri kepada publik. Masyarakat harus bisa melihat kinerja polisi secara transparan sehingga di sisi lain polisi dalam melakukan pekerjaannya juga dapat dipertanggungjawabkan.
"Harus ada mekanisme dan sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Ada tahapan dan pencatatannya, dan catatannya itu diketahui publik. Polisi juga harus mengurangi kewenangan yang mutlak dan menjauhkan mereka dari prinsip akuntabilitas dan transparansi," tuturnya.
Dengan demikian, publik bisa ikut mengontrol kinerja kepolisian. Apabila ada masyarakat yang mengadu ke polisi, mereka bisa tahu sampai sejauh mana laporan pengaduannya tersebut ditangani. Tidak ada perlakuan yang berbeda antara rakyat kecil dan orang yang berkuasa saat mereka harus mengadukan persoalannya ke kepolisian.
Hal ini yang menurut advokat Maqdir Ismail merupakan salah satu bentuk dari penegakan hukum yang berkeadilan. Maqdir yang sempat menjadi pengacara Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK mengatakan, bagaimana polisi bisa menegakkan hukum untuk keadilan bisa dilihat dari prosesnya.
"Proses itu sangat menentukan apakah prosedurnya dilakukan secara benar atau tidak. Itu fungsi hukum acara. Memastikan prosedur dijalankan secara benar. Tanpa itu bukan kepastian hukum, tetapi kezaliman," ungkap Maqdir sembari mengkritik penanganan polisi terhadap kasus terorisme yang masih jauh dari upaya penegakan keadilan dalam hukum.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, DPR akan memastikan Kapolri yang baru bisa memimpin institusinya agar bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum.
"Dalam konteks DPR bagaimana tugas-tugas kepolisian itu bisa dipastikan profesional. Menciptakan keamanan, ketertiban di tengah masyarakat tanpa melakukan diskriminasi hukum, tanpa melakukan tindakan represif berlebihan," katanya.
Al Araf dari Imparsial mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pembuat kebijakan juga harus dapat memastikan bahwa integritas anggota polisi itu dapat terjaga, antara lain dengan memastikan tingkat kesejahteraan mereka. Menurut Al Araf, percuma bicara soal integritas kepolisian tanpa memastikan kesejahteraan mereka, terutama di level terendah.
"Kalau yang atas, kan, sudah sejahtera, tetapi yang bawah ini yang masih belum. Harus juga disesuaikan dengan tingkat kebutuhan mereka di daerah tempat mereka ditugaskan. Anggota polsek di Papua tentu harus punya tingkat kesejahteraan yang memadai dengan biaya hidup di sana yang mahal. Karena persoalan tingkat kesejahteraan ini yang bisa mendorong polisi berbuat korup," papar Al Araf.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/18/Badrodin-Harus-Kembalikan-Kepercayaan-Publik