Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas) Terancam Stagnan
JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan di daerah-daerah yang menggelar pemilu kepala daerah serentak 2015 terancam stagnan. Pasalnya, anggaran pembangunan tersedot untuk pilkada. Namun, Kementerian Dalam Negeri meyakinkan bahwa pembangunan tidak akan terhambat.
Menurut Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), ruang fiskal dari sedikitnya 143 dari total 269 daerah yang menggelar pilkada tahun ini tidak sampai 35 persen dari total APBD atau Rp 100 miliar hingga Rp 300 miliar.
Ini terlihat dari data APBD 2013 dan 2014. Sementara postur APBD 2015, diyakini Seknas Fitra, tidak akan berbeda jauh dengan kedua APBD tersebut.
Padahal, kebutuhan pilkada bisa menghabiskan anggaran hingga Rp 50 miliar-Rp 100 miliar. Kebutuhan pilkada itu bakal lebih besar pada pilkada kali ini menyusul dibiayainya sebagian metode kampanye dari APBD.
”Ruang fiskal biasa digunakan pemda (pemerintah daerah) untuk berinovasi membuat program-program kebutuhan daerah. Program itu sering terkait pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Artinya, dengan ruang fiskal dipakai untuk pilkada, pembangunan di daerah bisa terhambat, bahkan stagnan,” kata Sekjen Fitra Yenny Sucipto saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Yenny, tersedotnya anggaran untuk pembangunan, baik itu pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur, sering terjadi menjelang pilkada. Kondisi ini berpotensi terulang pada 2015. Terkait hal itu, Seknas Fitra berharap mayoritas dana pilkada setelah 2015 diambil dari APBN.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin anggaran pilkada tak akan membuat pembangunan di daerah stagnan. Pasalnya, sudah berulang kali ia mengingatkan pemda agar tidak menggunakan anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Anggaran pilkada bisa dipenuhi dengan mengefisienkan anggaran di luar tiga prioritas tersebut. ”Masyarakat juga bisa melapor jika memang ada anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang digunakan untuk pilkada,” katanya.
Mengenai harapan agar APBN membiayai sebagian besar kebutuhan pilkada pasca Pilkada 2015, Tjahjo mengatakan usul itu juga mengemuka saat Kemendagri rapat dengan Komisi II DPR. Namun, terkait hal ini, pemerintah masih membahasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, dari 269 daerah, tinggal 69 KPU di daerah yang belum menerima anggaran untuk pilkada dari pemda setempat.
Dua di antaranya, yaitu di Kabupaten Barru serta Pangkajene dan Kepulauan di Sulawesi Selatan, belum ada kesepakatan antara pemda dan penyelenggara pilkada soal besaran anggaran. Adapun di 67 daerah lainnya sudah ada kesepakatan, tetapi belum ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah sehingga anggaran belum cair.
Dilaporkan wartawan Kompas,Anita Yossihara, dari Tashkent, Uzbekistan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman berharap parpol, terutama yang tengah bersengketa, berjiwa besar, mendahulukan kepentingan bangsa. ”Jangan sampai sengketa di Partai Golkar dan PPP menghambat pilkada serentak 2015 ini,” kata Irman di sela-sela kunjungan ke Tashkent, Uzbekistan, Kamis.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra mengungkapkan, larangan bagi keluarga petahana untuk mengikuti kontestasi pilkada tidak proporsional dan berlebihan. Pembatasan seharusnya berlaku hanya pada kekuasaan petahana agar tak disalahgunakan, bukan pada keluarganya.
Hal itu diungkapkan Saldi saat menjadi ahli dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 7 Huruf r UU No 8/2015, Kamis. Kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian larangan politik dinasti dengan agenda keterangan DPR dan ahli pemohon. (APA/NTA/ANA/AGE/WHO/FLO)
Foto dari: jokowinomics.com