Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas) Waktu "Mepet", DPR Batal Revisi UU Parpol

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — DPR batal merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik karena "mepetnya" waktu penyelenggaraan pilkada. DPR hanya akan merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. 

"Dari pembicaraan tadi disimpulkan UU Parpol direvisinya nanti saja karena ini pendek waktunya. Sekarang prioritas kita UU Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2015). 

Hal tersebut disampaikan Fadli seusai melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Tjahjo mengaku belum bisa mengambil keputusan dan akan menyampaikan mengenai revisi UU Pilkada ini kepada Presiden Joko Widodo terlebih dulu.

"Nanti kalau perlu kita undang juga Presiden ke sini untuk rapat konsultasi dengan DPR," kata Fadli. 

Fadli menjelaskan, DPR bersama pemerintah hanya akan merevisi peraturan mengenai parpol yang bersengketa untuk dapat mengikuti pilkada. Parpol yang belum mengantongi putusan inkrah pengadilan ataupun belum melakukan islah dapat menggunakan putusan sementara pengadilan yang ada. 

Selain itu, akan ada juga beberapa kesalahan penulisan dalam UU Pilkada yang akan direvisi. 

"UU Pilkada ini sudah out of date, harus segera direvisi. Kalau UU Parpol, masih bisa menunggu," katanya. 

Wacana DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol muncul setelah adanya draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.  

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.