Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas, wikidpr) Rapat Bamus bahas revisi UU MD3 Batal, 2 Komisi DPR Batalkan Bertemu Menteri
Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (27/11), batal digelar. Dengan begitu, penyelesaian polemik internal DPR semakin lama terwujud.
”Rencananya siang ini jam 14.00 ada rapat Bamus (Badan Musyawarah), membahas revisi UU MD3. Tapi batal,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Bamus itu awalnya akan membahas kelanjutan pembahasan revisi UU MD3 setelah penundaan pengesahan menjadi RUU inisiatif DPR.
Prolegnas
Penundaan dilakukan karena pada rapat Bamus sebelumnya (Selasa) seluruh fraksi menyepakati pembahasan revisi UU MD3 harus melalui program legislasi nasional (prolegnas).
Keputusan Bamus itu sebenarnya bertentangan dengan kesepakatan yang diambil Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada awal pembahasan.
Kedua belah pihak sepakat revisi UU MD3 dilakukan di luar prolegnas.
Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dijadikan payung hukum pembahasan revisi UU MD3 di luar prolegnas.
Baleg DPR dan pemerintah menganggap ada urgensi nasional sehingga UU MD3 harus segera direvisi.
”Tetapi karena Bamus memutuskan revisi UU MD3 harus melalui prolegnas, ya, itu harus dilaksanakan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Dengan begitu, revisi UU MD3 tidak bisa dilakukan sebelum DPR dan pemerintah mengesahkan Prolegnas 2014-2019.
Terkait penyusunan prolegnas, menurut Saan, Baleg sudah mulai mengumpulkan usulan-usulan dari seluruh komisi di DPR.
Selain itu, Baleg juga sudah mulai meminta masukan dari sejumlah pihak, termasuk lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, rapat Bamus diputuskan dijadwal ulang. Menurut rencana, Senin pekan depan, pimpinan DPR menggelar rapat bersama pimpinan DPD, membahas revisi UU MD3.
Dalam penjadwalan rapat lainnya, pantauan langsung wikidpr, rapat komisi VII dengan Menteri ESDM Sudirman Said juga batal. Padahal rapat tersebut diharapkan juga menjadi perkenalan terhadap tim energi lainnya yaitu Ketua SKKK Migas Amien Sunaryadi dan Ketua Ad-Hoc Tim Pemberantasan Mafia Migas Faisal Basri.
Sementara rapat komisi IX dengan Menteri Kesehatan juga batal. Komisi III juga batal rapat dengan Badan Nasional Pemeberantasan Terorisme. Dalam pantauan wikidpr, hanya komisi VI dan XI yang rapat.