Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Anggota DPR yang Terbukti Gunakan Gelar Palsu Terancam Sanksi
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, anggota DPR yang terbukti menggunakan ijazah ataupun gelar palsu terancam terkena sanksi berat. Hal tersebut disampaikan Surahman untuk menanggapi anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra, yang dilaporkan ke MKD terkait penggunaan gelar palsu.
"Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat," kata Surahman, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Namun, ia belum bisa menentukan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Frans. Surahman mengatakan, kasus Frans baru memasuki tahap awal. Pada Kamis (28/5/2015) besok, MKD akan melakukan rapat untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Pelapor dan terlapor belum akan dipanggil, kita internal dulu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Surahman mengatakan, Frans bisa dinyatakan tidak bersalah jika laporan yang disampaikan tak terbukti. Dia mencontohkan anggota Fraksi PDI-P, Jalaludin Rahmat, yang sebelumnya juga dilaporkan ke MKD karena tuduhan ijazah palsu. Setelah diperiksa, ternyata ijazah yang dimiliki Jalal asli.
"Ijazahnya ada, asli, tetapi enggak dilegalisasi oleh Dikti karena aturan itu baru belakangan ini untuk ijazah luar negeri," katanya.
Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denti Noviany Sari, karena telah dipecat dan menganggap pemecatannya sewenang-wenang serta tanpa alasan yang jelas. Denty juga melaporkan Frans yang pernah menyuruhnya membuat kartu nama palsu dengan gelar doktor. Padahal, Frans belum menyelesaikan gelar doktoralnya di Universitas Satyagama.
Frans berdalih pembuatan kartu nama itu adalah inisiatif Denty. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan kartu nama itu untuk kepentingan ketatanegaraan ataupun formal institusi.