Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Anggota DPR yang Terbukti Gunakan Gelar Palsu Terancam Sanksi

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, anggota DPR yang terbukti menggunakan ijazah ataupun gelar palsu terancam terkena sanksi berat. Hal tersebut disampaikan Surahman untuk menanggapi anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra, yang dilaporkan ke MKD terkait penggunaan gelar palsu.

"Tergantung tingkat pelanggarannya, kalau ringan, sanksinya ringan, sedang ya sanksinya sedang, berat ya sanksinya juga berat," kata Surahman, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015). 

Namun, ia belum bisa menentukan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Frans. Surahman mengatakan, kasus Frans baru memasuki tahap awal. Pada Kamis (28/5/2015) besok, MKD akan melakukan rapat untuk menentukan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. 

"Pelapor dan terlapor belum akan dipanggil, kita internal dulu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Surahman mengatakan, Frans bisa dinyatakan tidak bersalah jika laporan yang disampaikan tak terbukti. Dia mencontohkan anggota Fraksi PDI-P, Jalaludin Rahmat, yang sebelumnya juga dilaporkan ke MKD karena tuduhan ijazah palsu. Setelah diperiksa, ternyata ijazah yang dimiliki Jalal asli. 

"Ijazahnya ada, asli, tetapi enggak dilegalisasi oleh Dikti karena aturan itu baru belakangan ini untuk ijazah luar negeri," katanya. 

Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denti Noviany Sari, karena telah dipecat dan menganggap pemecatannya sewenang-wenang serta tanpa alasan yang jelas. Denty juga melaporkan Frans yang pernah menyuruhnya membuat kartu nama palsu dengan gelar doktor. Padahal, Frans belum menyelesaikan gelar doktoralnya di Universitas Satyagama. 

Frans berdalih pembuatan kartu nama itu adalah inisiatif Denty. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan kartu nama itu untuk kepentingan ketatanegaraan ataupun formal institusi.