Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Anggota MKD yang Membela Novanto Bertambah
12/12/2018
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, jumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memilih untuk menghentikan kasus Ketua DPR Setya Novanto bertambah.
"Bisa dibilang seperti itu," kata anggota MKD fraksi Hanura Syarifudin Sudding menjawab pertanyaan mengenai bertambahnya anggota MKD yang membela Novanto, Selasa (8/12/2015) malam.
Saat MKD menggelar voting terbuka pada Selasa (1/12/2015), ada enam anggota MKD yang memilih untuk menghentikan kasus ini. (Baca: Akbar Faizal Sebut Ada Anggota MKD yang Genit)
Keenam anggota tersebut adalah Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, dan Zainut Tauhid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Upaya mereka membela Setya Novanto kandas karena 11 anggota MKD lainnya sepakat untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini ke persidangan.
Namun kini, beberapa anggota MKD yang semula sepakat untuk melanjutkan kasus Novanto itu berbalik arah. Mereka kini membela Novanto dengan menilai perlunya kasus itu dihentikan.
Menurut Sudding, upaya pembelaan ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan Novanto yang berlangsung tertutup pada Senin (7/12/2015).
Dalam sidang yang dipimpin Kahar Muzakir itu, mayoritas anggota MKD pasrah mengikuti kemauan Novanto yang meminta sidang berlangsung tertutup meskipun tidak ada rahasia negara yang sensitif untuk disampaikan terbuka dalam sidang.
Hanya di hadapan 17 anggota MKD, Novanto pun membacakan 12 lembar nota pembelaan yang isinya kembali mempermasalahkanlegal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Padahal, masalah ini dianggap selesai saat MKD menghadirkan pakar bahasa Yahya Bachria yang menyatakan semua orang memiliki legal standing untuk melapor ke MKD. (Baca: PPP Persoalkan Proses Pergantian Anggota MKD)
Novanto juga mempermasalahkan legalitas dan keaslian rekaman percakapan antara dia, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Politisi Partai Golkar ini pun menolak menjawab pertanyaan seputar isi rekaman yang memperdengarkan percakapan pria yang diduga Novanto dengan dibantu pria yang diduga Riza Chalid untuk meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Padahal, masalah rekaman ini juga sudah dianggap selesai saat MKD berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Dalam diskusi tersebut, Kapolri menyatakan bahwa rekaman itu tidak perlu diuji melalui laboratorium forensik karena orang yang ada dalam rekaman itu sudah mengakuinya.
Anehnya, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD kini seolah menjadikan pembelaan Novanto sebagai pegangan. (Baca:Menumpahkan Kekecewaan pada Sidang MKD)
Sebagian anggota yang ingin menghentikan kasus ini beralasan bahwa pelapor tidak mempunyai legal standing dan alat bukti yang legal untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR.
Ada juga sejumlah anggota MKD yang ingin rekaman percapakan itu diuji kembali keasliannya melalui laboratorium forensik Mabes Polri. Akhirnya opsi kedua ini lah yang dipilih.
Untuk melakukan uji rekaman asli ini, MKD akan terlebih dulu meminta handphone yang digunakan Maroef untuk merekam dari Kejaksaan Agung.
"Ini hanya mengulur-ulur waktu. Menurut saya, tak perlu audit forensik. Bagi saya ini sudah terang benderang karena Maroef yang ikut dalam pertemuan itu sudah mengakui di persidangan bahwa dia yang merekam," ujar Sudding.
Pesimistis MKD jatuhkan sanksi sesuai
Sudding enggan menyebut siapa saja anggota MKD yang balik badan membela Novanto. Namun dia mengakui bahwa jumlahnya cukup banyak. (Baca: Sidang MKD, Antara Integritas dan "Isi Tas")
Bahkan, menurut Sudding, mayoritas anggota MKD kini menjadi pembela Novanto. Meskipun demikian, Sudding mengklaim dirinya tidak akan terpengaruh akan perubahan sikap rekan-rekannya di MKD.
Namun dengan peta yang ada sekarang, dia pesimistis MKD akan memutuskan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran etika Novanto.
"Kalau (sanksi) tak sesuai, saya akan dissenting opinion, dan itu harus dibacakan. Yang paling penting sikap kita jelas. Jadi supaya MKD jangan digeneralisir (membela Novanto), itu yang saya tidak terima," ucap Sudding.
Meski tak mau buka-bukaan siapa saja anggota yang membela Novanto, namun Sudding sempat mengungkapkan anggota MKD masih memperjuangkan agar sidang Novanto kemarin berlangsung terbuka. (Baca: Bukan Kasus Asusila, Sidang Tertutup Setya Novanto Dianggap Janggal)
Menurut dia, hanya lima dari 17 anggota MKD yang ingin sidang Novanto kemarin berlangsung terbuka.
Selain Sudding, empat orang lainnya adalah Akbar Faizal (Nasdem), Junimart Girsang (PDI-P), Guntur Sasono, dan Darizal Basir (Demokrat).