Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Arah Kebijakan Pendidikan Masih Belum Jelas
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan rencana dan penerapan beragam kebijakan pendidikan dan kebudayaan, mulai dari wajib belajar 9 tahun, 12 tahun, Kurikulum 2013, hingga Kartu Indonesia Pintar dan indeks integritas pelaksanaan ujian nasional. Sampai sejauh ini belum ada gambaran jelas arah dan tindak lanjut nyata dari sejumlah kebijakan itu.
Anggota Komisi X DPR, Mohamad Sohibul Iman, Kamis (11/6), menyinggung pentingnya pendidikan dasar 9 tahun meski pemerintah sudah mulai beranjak ke wajib belajar 12 tahun. Masalahnya, dari 73.000 desa, terdapat 9.000-10.000 desa yang belum memiliki sekolah dasar. "Perlu ada peta jalan yang lebih jelas tentang masalah ini dan berbagai kebijakan pendidikan yang sudah dibuat agar hasilnya betul-betul dirasakan masyarakat," ujarnya.
Untuk mendorong tercapainya wajib belajar 9 tahun atau pendidikan dasar, anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, meminta pemerintah untuk menghitung kembali kebutuhan guru di daerah dengan membuat rasio antara guru dan peserta didik. Data itu pun hendaknya sampai pada tingkat kabupaten/kota sehingga dapat diketahui dengan tepat, daerah mana yang betul-betul membutuhkan guru.
"Masalah kita, distribusi guru yang tidak merata. Ini persoalan lama," kata Zulfadhli.
Skenario pemerintah
Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memaparkan program wajib belajar 12 tahun. Dalam rilis Kemdikbud disebutkan, Anies mengatakan sudah membuat beberapa skenario tahapan pelaksanaan program itu, yakni skenario 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun.
Kepada para anggota Dewan, Anies mengingatkan, upaya percepatan program wajib belajar 12 tahun tidak dilakukan hanya dari sisi pembangunan infrastruktur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia. Namun, diakui juga, wajib belajar 9 tahun belum tuntas di 9 provinsi dan 177 kabupaten/kota. Daerah-daerah itu butuh program percepatan.
Saat bersamaan, pemerintah berjanji tidak melupakan daerah-daerah terdepan yang memiliki angka putus sekolah tinggi. Kondisi itu terjadi bukan hanya karena alasan ekonomi, melainkan juga akibat ketiadaan infrastruktur yang memadai.
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan, lanjut Anies, adalah program Indonesia Pintar yang sudah diterima 83 persen kepala sekolah. Selain itu, Kemdikbud juga mengajak 107 kepala daerah bekerja sama untuk memperbaiki kondisi pendidikan di daerah masing-masing.
Anies menilai kunci perbaikan kondisi pendidikan berada di tangan bupati dan wali kota. "Komitmen daerah harus kita perkuat," ujarnya.
Namun, anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mempertanyakan strategi Kemdikbud dalam merealisasikan program Indonesia Pintar. Sosialisasi kebijakan ini dinilai masih perlu ditingkatkan lagi.