Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Banyak Perkara Tilang di Pengadilan Negeri, PSHK Usulkan Revisi UU LLAJ
JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (RUU LLAJ) menjadi salah satu usulan utama Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) kepada Badan Legislasi DPR untuk ditambahkan ke dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015-2019. Revisi UU tersebut diusulkan atas dasar tingginya perkara peraturan lalu lintas (tilang) yang ditangani di Pengadilan Negeri.
"Kami sudah mengadakan penelitian dengan mengunjungi 16 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dan menguji solusi ideal, yaitu mengeluarkan perkara tilang dari Pengadilan Negeri,” kata peneliti PSHK, Miko Susanto Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Pemikiran tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa perkara lalu lintas (tilang) adalah perkara yang secara kuantitas paling banyak ditangani PN. Disebutkan, penindakan dengan tilang setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 90% dari total lebih tiga juta perkara. Dampak yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang tersebut, menurut PSHK, di antaranya adalah penumpukan pengunjung pengadilan, timbulnya calo, hingga terkurasnya energi sumber daya PN.
Miko menambahkan, selain usulan penambahan RUU LLAJ, PSHK juga mengusulkan lima revisi lainnya, beberapa di antaranya adalah RUU KUHP (tinggal melanjutkan proses), RUU Perubahan Kepolisian, dan RUU Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sistem "online"
Menanggapi usulan revisi UU yang dipaparkan PSHK, banyak tanggapan serta usulan diberikan dari pihak Badan Legislasi. Salah satunya dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo yang mengatakan bahwa di era teknologi saat ini akan sangat baik jika penerapan sistem online dioptimalkan.
"Di luar negeri kita tidak perlu pakai sidang. Masa Indonesia tidak bisa. Kalau tilang dibikin menggunakan satu sistem teknologi yang sudah canggih seperti sekarang, maka bisa pula meminimalisasi dampak korupsi," ujar Firman.
Selain memaparkan usulan revisi UU dalam Prolegnas Prioritas, PSHK juga mengusulkan monitoring dan evaluasi untuk mencari tahu efektivitas pelaksanaan UU meskipun monitoring tidak bersifat formal.
"Kepedulian kami tidak berhenti pada usulan, tapi ketika dipraktekkan seberapa relevan kah UU tersebut. Fakta atau apa yang kita lihat perlu diatur di level undang-undang," ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri.