Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Bupati Mimika Diminta Selesaikan Masalah Lahan untuk Smelter Freeport
JAYAPURA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Papua meminta Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) emas dan tembaga di Kabupaten Mimika.
Sebelumnya sekelompok warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) menolak pembangunansmelter yang rencananya dibangun di Kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Bangun S. Manurung mengatakan, pemerintah setempat harus segera menyelesaikan penolakan ini agar memberi kepastian terhadap investor yang akan menanamkan modal untuk pembangunan smelter di Kabupaten Mimika.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Mimika harus segera memberikan penjelasan terkait penolakan tersebut atau memberikan solusi lain terkait permasalahan lahan tersebut. “Walau dilakukan segelintir orang, namun aksi penolakan yang mengatasnamakan warga asli setempat perlu mendapat tanggapan dari pemerintah setempat dan itu menjadi tanggung jawab Bupati selaku kepala daerah,” ungkap Bangun yang ditemui di Jayapura, Selasa (30/6/2015).
Untuk lokasi pembangunan smelter, Bangun berharap tetap di lokasi lama di kawasan Poumako, Distrik Mimika Timur, karena secara teknis sudah ditetapkan sebagai kawasan industri oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Mengenai wacana memindahkan lokasi pembangunan ke Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, Bangun khawatir justru akan menghambat rencana pembangunan smelter.
“Jangan sampai peluang ini lepas begitu saja, karena pemerintah pusat terpaksa memindahkan lokasi pembangunan smelter. Perlu diingat kawasan ini nantinya akan menjadi kawasan industri yang dapat memberi nilai tambah untuk daerah,” jelas Bangun.
Pada Februari 2015 lalu, Menteri ESDM, Sudirman Said sudah meninjau langsung lokasi pembangunan smelter di kawasan Poumako, Timika, Kabupaten Mimika. Dari kunjungan tersebut, menurut Bangun, kementerian ESDM sudah memberikan dukungan dan dari kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia, nantinya perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut akan menyuplai konsentrat jika smelter selesai dibangun.
“Menurut keputusan pihak kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia nantinya akan menyuplai 900.000 konsentrat per tahun untuk diolah di smelter yang akan dibangun di Papua. Persoalannya sekarang adalah kapan smelter dibangun dan kapan selesai,” ucap Bangun.
Bangun yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Papua sebagai Ketua Tim Teknis Pembangunan Smelter Papua mengaku sudah dihubungi beberapa investor luar negeri yang tertarik untuk membangun smelter di Papua.
Kepada perwakilan mereka di Jakarta, Bangun mengaku sudah meminta agar secepatnya mempresentasikan rencana kerja. “Ada beberapa perusahaan yang menyatakan ketertarikan mereka, namun baru satu perusahaan yakni Felix Golden yang sudah menandatangani nota kesepahaman. Kami sudah menghubungi perusahaan lain yang tertarik, untuk secepatnya mempresentasikan rencana kerja mereka,” katanya.