Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Capek, Sejumlah Anggota DPR Akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setya Novanto
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Adian Napitupulu, berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu akan dilakukan jika Mahkamah Kehormatan Dewan tidak tegas dalam menindak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
"Kita capek, sekian tahun DPR hasilkan UU sedikit, tapi sisi lain ada perilaku anggota DPR yang seperti ini. Rakyat pasti lelah. Kalau MKD enggak bersikap adil dan tegas, kita berencana membuat mosi tidak percaya," kata Adian saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Adian menilai, pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang didampingi pengusaha Reza Chalid telah membuat kegaduhan baru. (Baca: Soal Desakan Pecat Novanto, Aburizal Sebut Menggulingkan Orang Itu Dosa)
Dalam pertemuan itu, ada permintaan saham sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil PresidenJusuf Kalla terkait renegosiasi kontrak Freeport.
Novanto juga disebut meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen untuk pembangunan proyek listrik di Timika. (Baca: Yorrys: Semua Parpol Marah, Kasus Setya Novanto Harus ke Jalur Hukum)
Sangkaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD. Sudirman mengaku menerima info itu dari pihak Freeport.
"Bagi saya, ini sudah di luar batas. Sudah berulang-ulang dilakukan. DPR kan representasi rakyat, kalau pimpinannya seperti ini, maka (citra) rakyat Indonesia di mata internasional seperti itulah," ujar Adian.
Adian menegaskan, mosi yang akan diajukan bukanlah sikap fraksi, melainkan sikap pribadinya sebagai anggota Dewan. (Baca:"Freeport Jalan, Kita 'Happy', Kita Golf, Kita Beli 'Private Jet'")
Sementara itu, anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, mosi tidak percaya tidak diatur di dalam Tata Tertib DPR. Namun, anggota DPR dapat mengajukan hak tersebut.
Taufiq menambahkan, dirinya berencana mengumpulkan tanda tangan untuk menggalang dukungan terhadap dilayangkannya mosi tersebut pada Senin (23/11/2015). (Baca: Setya Novanto, Calon Ketua DPR yang "Akrab" dengan KPK)
"Saya yakin anggota sepuluh fraksi akan mendukung mosi ini," kata dia.
Sejumlah pihak mendesak agar Novanto mengundurkan diri untuk sementara sebagai Ketua DPR hingga ada putusan MKD. (Baca:Setya Novanto Diminta Mengundurkan Diri Sementara sebagai Ketua DPR)
Ada pula sebuah petisi online di situs Change.org yang berisi desakan agar Setya Novanto dipecat. (Baca: Petisi Online "Pecat Ketua DPR" Kumpulkan 58.000 Pendukung)
Sebelumnya, Novanto juga bermasalah terkait kehadirannya pada kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
MKD menjatuhkan sanksi kepada Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon berupa teguran. (Baca: MKD Putuskan Novanto-Fadli Langgar Kode Etik Ringan)
Meski mengakui beberapa kali bertemu petinggi Freeport, Novanto membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Belakangan, Novanto tak menyangkal ada pembicaraan mengenai bagian saham saat dia dan pengusaha minyak Reza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Novanto berkilah, maksud saham tersebut untuk negara, bukan kepala negara. (Baca: Setya Novanto: Saham untuk Negara, Bukan untuk Pak JK)
Novanto mengatakan, saham yang dibicarakan berbentuk divestasi. Divestasi tersebut akan disalurkan ke badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. (baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)