Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Dalam RUU KUHP, Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihukum dengan Sanksi Sosial

12/12/2018



JAKARTA, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diusulkan pemerintah ke DPR, akan mengatur mengenai pidana kerja sosial. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, nantinya pelaku pidana ringan tak harus menjalani hukuman di penjara, namun bisa mendapatkan sanksi berupa kerja sosial.

Aturan ini terdapat dalam pasal 66 huruf (e). Yasonna mengatakan, munculnya aturan ini sebagai terobosan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

"Ini kan kita tak mampu bangun penjara terus," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Yasonna mengingatkan, penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa. Sebagian kecil angka dari total penduduk itu berada di lapas untuk menjalani hukuman. Menurut dia, jumlah lapas tak cukup mengimbangi narapidana sehingga sering membuat lapasovercapacity.

"Kalau filosofi kita menghukum orang terus, mau harus bangun penjara berapa," ujarnya.

Selain mengatur mengenai pidana kerja sosial di poin huruf (e), pasal 66 RUU KUHP juga mengatur empat pidana pokok, yakni (a) pidana penjara, (b) pidana tutupan, (c) pidana pengawasan, dan (d) pidana denda.