Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Dana Pengawasan Belum Jelas
Tahapan Pilkada di 111 Daerah Bisa Terganggu
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Kamis (11/6), belum ada kejelasan mengenai dana pengawasan di 111 dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015. Sejauh ini, baru 158 daerah yang sudah me- nandatangani naskah perjanjian hibah daerah untuk dana pengawasan.
"Kami ingin supaya NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) secepatnya ditandatangani. Kami menginginkan penandatanganan pada minggu ini," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, Kamis, di Jakarta, dalam diskusi yang digelar Para Syndicate terkait persiapan pilkada serentak.
Menurut Daniel, sumber dana pengawasan lebih baik secepatnya diperjelas. "Sebenarnya tahapan sudah berjalan untuk calon kepala daerah independen. Jadi, Panwas sebaiknya segera didanai sehingga bisa mengawasi pilkada," ujarnya.
Nasib lebih baik dialami penyelenggara pemilu. Sebanyak 269 pemda telah menandatangani NPHD. "Yang belum cair tinggal 11 daerah, seperti Kabupaten Banjarbaru, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Karo," ujar Ida Budhiarti, komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Yang paling dibutuhkan adalah pengawasan verifikasi calon perseorangan paling lambat 22 Juni hingga di desa/kelurahan. Dalam hal tak ada anggaran, maka harus ada 'sekoci' pendanaan dari APBN," ujar Ida.
Menurut Veri Junaidi, Ketua Kode Inisiatif, ada masalah yang tak kalah pelik soal dana pengawasan. "Panwaslu ini, kan, ad hoc untuk kabupaten/kota. Ketika NPHD ditandatangani, lalu anggaran ditransfer ke mana? Bawaslu provinsi pasti merasa enggan menerima dana itu. Enggan dan berisiko karena bukan mereka yang menjalankan," ujarnya.
Hal lain adalah harus ada kejelasan apakah anggaran berlaku untuk tahun jamak. "Kalau tidak tahun jamak bagaimana jika ada sengketa? Dapat saja ada kebutuhan anggaran untuk Januari atau Februari," katanya.
Toto Sugiarto, Ketua Departemen Riset Para Syndicate, mengatakan, harus segera ada kejelasan dana pengawasan. "Kalau belum jelas hibahnya, bagaimana pengucurannya? Legitimasi pilkada jadi dipertanyakan. Politisi kita itu juga ada kecenderungan curang. Jadi, ini ada pertanda bahaya," ujarnya.
"Kami mendesak agar pemerintah dan DPR bisa mempercepat proses penganggaran dan pencairannya agar tahapan-tahapan pilkada tak terganggu. Apabila tidak (dibenahi), nanti bisa mempengaruhi kualitas demokrasi kita," kata Toto.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna memastikan percepatan penandatanganan NPHD kepala daerah dan badan/panitia pengawas pilkada di daerah.
Dengan intensnya koordinasi, dia melihat jumlah NPHD yang ditandatangani telah bertambah signifikan. Jika akhir Mei lalu masih ada 199 daerah yang belum menandatangani NPHD, saat ini yang belum tanda tangan NPHD 111 daerah. Dengan kondisi itu, tidak menutup kemungkinan pekan depan NPHD ditandatangani di 269 daerah yang menggelar pilkada tahun ini.
Namun, jika nanti ternyata masih ada daerah yang belum menandatangani NPHD, Reydonnyzar akan memanggil tim anggaran pemda dan mempertemukannya dengan badan/panwas pemilu di daerah tersebut. "Kemendagri akan memediasi pertemuan kedua belah pihak sekaligus ikut mencari solusi supaya NPHD segera ditandatangani," katanya.