Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Dewan Pers Larang Televisi Siarkan Langsung Penggerebekan Teroris

12/12/2018



CILEGON, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi mengkritik stasiun televisi yang menayangkan secara langsung atau 'live report' penggerebekan teroris oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror. 

"Kami (Dewan Pers) merekomendasikan agar peristiwa penggerebekan teroris tak disiarkan langsung, apalagi durasi waktunya panjang," ujar Jimmy dalam diskusi yang digelar Kejaksaan Agung di kawasan Anyer, Cilegon, Banten, Sabtu (7/11/2015). 

Dewan Pers, kata Jimmy, sering kali menemukan stasiun televisi mengadakan siaran langsung saat penggerebekan terduga teroris di Indonesia. 

Bahkan, kamera yang digunakan sering kali tidak hanya menyorot dari satu sudut pandang saja, melainkan dari berbagai arah. 

Alasan Dewan Pers melarang hal itu, kata Jimmy, adalah ketepatan dan efektivitas tugas aparat penegak hukum. 

Siaran langsung semacam itu, lanjut Jimmy, bisa mengurangi efektivitas sekaligus ketepatan aparat penegak hukum dalam mensasar terduga teroris. 

"Misalnya kamera menyorot Densus 88 tengah masuk ke dalam rumah dari samping, kan teman teroris di tempat lain bisa menelpon. Hei, itu Densus dari arah samping. Si teroris bisa mengatur strategi lain," ujar Jimmy. 

Jika demikian, bukan lagi ketepatan dan efektivitas aparat penegak hukum lagi yang terganggu, melainkan juga keselamatan jiwa aparat penegak hukum. 

"Di Mumbai, India pernah terjadi yang serupa ini. Polisi dipimpin salah satu jenderalnya menggerebek hotel yang diduga jadi tempat persembunyian. Karena ada empat kamera televisi yang menyorot, teman si teroris di gedung sebelah menembak jenderalnya karena dia lihat posisi si jenderal dari televisi," ujar Jimmy. 

Jimmy mengatakan, keberadaan media televisi yang menyiarkan penggerebekan teroris secara langsung itu juga perlu menjadi kajian kepolisian. Jangan sampai kepolisian menjadi pihak yang mengizinkan aktivitas peliputan yang berbahaya tersebut.