Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Formappi: MKD Lamban Tangani Pelanggaran Etik Anggota DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan setidaknya ada lima dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI yang belum ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Peneliti Senior Formappi Tomy Legowo menilai, dalam empat kali masa sidang DPR, belum ada satu pun dugaan pelanggaran yang ditindak tegas.
"Ada sejumlah kasus terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR, namun belum jelas penanganannya oleh MKD," ujar Tomy dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Tomy mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan masa sidang keempat beralasan lambatnya kerja MKD karena butuh waktu untuk sosialisasi peraturan DPR. Padahal, kata Tomy, tidak perlu waktu lama bagi anggota DPR untuk memahami kode etik dan tata beracara MKD.
"Penegakan kode etik tidak bisa ditunda dengan alasan apapun. Termasuk sosialisasi tata cara dan undang-undang," kata Tomy.
Ada pun lima dugaan pelanggaran oleh anggota dewan yaitu pada 27 Maret 2015, anggota Fraksi PAN Anang Hermansyah kedapatan merokok di ruang rapat Komisi X. Kemudian, pada 30 Maret 2015 terjadi perebutan ruang Fraksi Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI oleh kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie.
"Ada adu jotos antara Mustofa Assegaf (anggota Komisi VII F-PPP) dan Muljadi (Wakil Ketua Komisi VII F-Demokrat) saat RDP dengan Kementerian ESDM," kata Tomy.
Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI-P Adriansyah yang tertangkap tangan KPK juga disebut belum menerima sanksi dari MKD. Adriansyah ditangkap tangan KPK pada 9 April 2015 saat mengikuti Kongres PDI-P di Bali.
Terakhir, pada 28 Mei 2015, anggota Komisi II F-Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan stafnya, Denti Noviany Sari ke MKD. Frans diduga menggunakan gelar doktor dengan ijazah palsu. Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat belum bisa menentukan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Frans.
Saat itu, kasus Frans baru memasuki tahap awal. Hingga kini belum diketahui tindaklanjut dugaan pelanggaran tersebut. Tomy mengatakan, pimpinan DPR semestinya mensorong kinerja MKD agar penindakan dugaan pelanggaran dilakukan dengan cepat dan efektif.