Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Fraksi Gerindra Bantah Ada Anggotanya yang Gunakan Ijazah Palsu
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis membantah bahwa anggota Fraksi Gerindra Iwan Kurniawan memiliki ijazah S-1 palsu. Iwan sebelumnya dilaporkanLembaga Swadaya Masyarakata (LSM) Forum Kalimantan Membangun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, perihal dugaan penggunaan dokumen ijazah palsa sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2014, Jumat (5/6/2015) lalu.
Fary mengatakan, Iwan Kurniawan tercatat sebagai mahasiswa program strata satu (S-1) Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum tahun akademik 2005/2006. Nama Iwan Kurniawan pun sudah terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 Juli 2009.
"Iwan Kurniawan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa program S-1 Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum berdasarkan surat keterangan No 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di Jalan Simpang Dukuh No 11, Surabaya,” kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Fary mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra, masalah utama adalah terjadinya dualisme kepemilikan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Supardi selaku ketua dengan Soeharjon selaku sekretaris.
Konflik yang terjadi tersebut, kata dia, mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya. Dengan kondisi ini, yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut.
"Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI berkesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan tidak benar. Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya sebagai ijazah palsu adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Fary.