Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Fraksi Gerindra Bantah Ada Anggotanya yang Gunakan Ijazah Palsu

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis membantah bahwa anggota Fraksi Gerindra Iwan Kurniawan memiliki ijazah S-1 palsu. Iwan sebelumnya dilaporkanLembaga Swadaya Masyarakata (LSM) Forum Kalimantan Membangun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, perihal dugaan penggunaan dokumen ijazah palsa sebagai persyaratan administrasi bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2014, Jumat (5/6/2015) lalu. 

Fary mengatakan, Iwan Kurniawan tercatat sebagai mahasiswa program strata satu (S-1) Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum tahun akademik 2005/2006. Nama Iwan Kurniawan pun sudah terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 Juli 2009. 

"Iwan Kurniawan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa program S-1 Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum berdasarkan surat keterangan No 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di Jalan Simpang Dukuh No 11, Surabaya,” kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015). 

Fary mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra, masalah utama adalah terjadinya dualisme kepemilikan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Supardi selaku ketua dengan Soeharjon selaku sekretaris. 

Konflik yang terjadi tersebut, kata dia, mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya. Dengan kondisi ini, yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut.

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI berkesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan tidak benar. Surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya sebagai ijazah palsu adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Fary.