Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Gerindra "Walkout", Rapat Jaksa Agung-Komisi III Ditunda hingga Besok
JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra memutuskanwalkout dari rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (19/1/2016) malam.
Fraksi Gerindra merasa keberatan karena merasa pertanyaannya tidak dijawab oleh Jaksa Agung dan jajarannya.
"Kami tunggu-tunggu tapi tidak dijawab. Fraksi Gerindra walkoutdari raker," kata Ketua Poksi Gerindra di Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa malam.
Dasco mengatakan, pertanyaan pertama yang tak dijawab adalah mengenai ditariknya Jaksa Yudi Kristana dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yudi adalah jaksa senior KPK yang menangani kasus korupsi Bansos Sumatera Utara yang menjerat OC Kaligis.
Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Jaksa Agung menyebut sudah mencekal Dirut PT Mobil 8 Harijaya.
Namun, menurut Gerindra, Harijaya tak pernah menjabat posisi tersebut.
"Kami tunggu tapi dari tadi jawabnya muter-muter saja," ucap Dasco.
Usai aksi walkout dari Fraksi Gerindra, Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat Aziz Syamsudin pun langsung meminta pandangan anggota. Seluruh anggota sepakat agar rapat ditunda hingga besok siang.
"Besok pukul 10.00 WIB kita akan lobi dulu, untuk rapat internal komisi. Rapat kerja dengan Kejagung akan kita mulai pukul 13.00 WIB," ucap Aziz.
Jaksa Agung HM Prasetyo merasa sudah menjawab semua pertanyaan. Terkait ditariknya Jaksa Yudi, menurut dia hal tersebut tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Adapun mengenai kasus PT mobile 8, Jaksa Agung mengaku memiliki bukti bahwa Harijaya tercatat sebagai Dirut perusahaan tersebut.
"Gerindra tidak sabar. Padahal tadi saya sudah tanya apakah ada yang terlewat, semua diam," ucap Prasetyo.
Sejak pagi, rapat antara Komisi III dan Kejagung memang berlangsung panas. (Baca: Begini "Ngototnya" Komisi III Saat Cecar Jaksa Agung soal Setya Novanto)
Hampir mayoritas anggota juga mencecar Jaksa Agung mengenai kasus pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.