Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Hasil Geledah di Ambon Bisa Jerat Pelaku Lain dalam Kasus Damayanti

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Ambon. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hasil penyitaan tersebut akan digunakan untuk menyidik kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus yang menjerat anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

"Bisa menjerat pelaku lain yang terlibat," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Senin (25/1/2016). 

Sejumlah tempat yang digeledah adalah Rumah Balai Pelaksana Jalan Nasional, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan rumah Direktur PT CMP, Soe Kok Seng alias Aseng. 

Yuyuk mengatakan, dari penggeledahan ketiga tempat itu, KPK membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

"Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi," kata Yuyuk. 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap ke DPR untuk proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Dalam kasus ini, KPK menjerat anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, dan Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

KPK menduga, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura. 

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. 

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.