Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Hitung Divestasi Freeport, Kementerian ESDM dan BUMN Tunjuk Tim Penilai yang Sama

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pihaknya akan menggunakan penilai independen yang sama dengan yang digunakan Kementerian BUMN untuk menghitung penawaran nilai divestasiFreeport Indonesia.

Adapun besaran nilai divestasi mencapai sebesar 1,7 miliar dollar AS. “Kementerian ESDM akan menunjuk independent valuer, atau apabila Kementerian BUMN sudah menunjuk, kita akan menggunakan valuer yang sama, karena toh sama-sama institusi pemerintah,” kata Sudirman dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Senin (25/1/2016). 

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M. Soemarno menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk dua lembaga sekuritas untuk melakukan kajian terhadap penawaran saham divestasi Freeport.

Dua lembaga sekuritas BUMN itu adalah PT Mandiri Sekuritas (Persero) serta PT Danareksa (Persero). 

Sudirman menjelaskan, kewajiban divestasi sampai 30 persen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014, pasal 97 ayat (1d). 

Sementara itu, kewajiban penawaran sebesar 20 persen harus dilakukan setahun sejak beleid tersebut dikeluarkan, diatur dalam pasal 112D ayat (2a). 

Berkaitan dengan penawaran divestasi saham Freeport, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minerba telah menetapkan tim penentuan harga. 

“Kami membayangkan ada dua keputusan nantinya. Pertama, apakah pemerintah mau mengambil saham ini. Setelah mengambil, akan ada proses pengambilan keputusan harga,” pungkas Sudirman.