Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) ICW Minta Presiden "Jewer" Menkumham Terkait Revisi UU KPK

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait dibahasnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, Yasonna harus menegaskan sikap pemerintah atas usulan merevisi UU tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menampik jika pemerintah mengusulkan percepatan pembahasan revisi UU KPK. Jokowi telah menginstruksikan Menkumham untuk meminta usulan revisi UU KPK itu ditarik. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum juga mencabut usulan percepatan pembahasan RUU KPK.

"Tidak pernah kita tahu surat pemerintah sampai ke DPR. Kita juga tak tahu apakah Menkumham kirimkan surat demikian atau tidak. Presiden harus 'menjewer' Menkumham agar memiliki sikap yang terang dan jelas terhadap revisi UU KPK. Jadi, khususnya melakukan verifikasi apakah benar surat yang diperintahkan Presiden benar sampai atau benar dibuat atau tidak," kata Donal di Jakarta, Rabu (6/10/2015).

Revisi UU KPK sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi kini diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR. Revisi UU KPK ini sebenarnya pernah diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 16 Juni lalu. 

Namun, saat itu, belum semua fraksi menyetujui usulan tersebut. Menurut Donal, Presiden perlu menegaskan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU ini. 

"Sepanjang itu tidak pernah ditarik, maka ada pihak bermain di dua kaki. Tidak dengar perintah Presiden untuk tarik revisi UU KPK, di sisi lain juga main mata dengan DPR untuk terus melakukan revisi. Menurut saya, sikap pemerintah harus clear," tutur Donal.

Masa depan KPK kini terancam. Ini karena dalam draf RUU tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan, komisi itu akan dibubarkan 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan. Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), di Jakarta.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.