Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Ini Detail Kesepakatan "Islah Jilid II" yang Diteken Aburizal dan Agung
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kubu kepengurusan Partai Golkar menandatangani kesepakatan islah kedua di kediaman dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sabtu (11/7/2015). Secara garis besar, kesepakatan yang ditandatangani kedua kubu berisikan tata cara penentuan calon kepala daerah yang akan diusung Golkar.
Kesepakatan ini disusun setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan dua kubu di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengusung calon bersama-sama.
Berikut isi kesepakatan yang ditandatangani dua kubu pengurus Golkar:
1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati, dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah, maka (penentuan) dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama. Calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
3. Pengurus DPP, DPD I, atau DPD II masing-masing, dengan terkoordinasi, mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama atau hasil tim bersama ke KPU atau KPUD daerah pemilihan masing-masing setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.
4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau mencapai islah yang penuh.
Kesepakatan ini ditandatangani kubu pengurus hasil Musyawarah Nasional Bali yang diwakili Aburizal Bakrie (Ketua) dan Idrus Marham (Sekretaris Jenderal), serta pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, yakni Agung Laksono (Ketua) dan Zainuddin Amali (Sekretaris Jenderal).
Dalam sambutannya, Aburizal yakin bahwa dua kubu bisa mengajukan calon kepala daerah yang sama. "Saya yakin bahwa jumlah calon yang sama itu akan jauh lebih besar untuk kepentingan KPU. Calonnya ada satu, bukan dua. Oleh karena itu, kami lakukan kesepakatan bersama," kata Aburizal.
Aburizal mengatakan, penandatanganan ini dilakukan untuk menjaga ketenangan dalam menyukseskan pilkada serentak.
Sementara itu, Agung berharap kesepakatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi Golkar dalam memenangi pilkada. Ia berharap pihak internal Golkar bisa mengedepankan kepentingan pilkada dibandingkan dengan kepentingan kelompok masing-masing.
"Saya berharap ini bisa menghasilkan karena tujuan kami islah terbatas adalah memastikan teman-teman kami bisa ikut pilkada. Mudah-mudahan bisa dicapai. Semangatnya menggebu-gebu. Yang mau jadi kepala daerah pun membeludak dari daerah," ujar Agung.