Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Istana: Anggota DPR Bukan Diplomat, Tidak Bisa Dapat Paspor Hitam
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak setuju jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan fasilitas paspor hitam. Pasalnya, paspor tersebut diberikan khusus untuk diplomat.
Menurut Pramono, kebijakan itu sudah sangat jelas. Sehingga anggota DPR yang tugasnya hanya pengawasan, legislasi danbudgeting tidak mungkin diberikan fasilitas paspor hitam.
"Memang sempat ada keinginan, selama mereka bertugas sebagai diplomat kebijakan Menlu itu bisa, tapi kalau bertindak dalam rangka pengawasan, itu enggak," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Pramono melanjutkan, paspor hitam tidak mungkin diberikan untuk anggota DPR atau siapapun yang tidak bertugas sebagai diplomat.
"Kalau mereka (DPR) bukan diplomat bagaimana bisa? Jadi paspor hitam itu hanya diberikan pada diplomat," ungkapnya.
Masalah paspor diplomat pernah disampaikan Setya Novantoketika masih menjabat Ketua DPR.
Saat itu Setya Novanto mengatakan, semua anggota DPR akan mendapatkan fasilitas tambahan saat bepergian ke luar negeri. Pasalnya, mereka akan mendapatkan paspor diplomatik yang selama ini hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPR.
"Ini kabar gembira karena paspor diplomatik, yang biasanya hanya untuk pimpinan, sekarang untuk semua anggota DPR," kata Setya saat menyampaikan pidato dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang ketiga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dengan paspor diplomatik tersebut, anggota DPR akan mendapatkan fasilitas protokoler dari Kementerian Luar Negeri. Setidaknya, akan ada 40 petugas protokoler yang mengawal setiap komisi yang akan berkunjung ke luar negeri.
"Nanti ada protokol yang siap untuk mengatur keberangkatan kita, ada busnya juga. Ini berguna untuk anggota Dewan yang terhormat," kata Setya.
Tak hanya itu, kata Setya, anggota DPR juga akan mendapatkan fasilitas berupa ruang tunggu di lounge Garuda Indonesia yang terdapat di bandara.
Bahkan, mereka juga akan mendapatkan fasilitas makanan gratis dari Garuda Indonesia selama melakukan penerbangan ke luar negeri.
"Jadi, bisa nunggu di Garuda Lounge, meskipun tiketnya ekonomi. Tiket makan gratis untuk dua orang juga. Akan tetapi, paspor ini tidak bisa digunakan keluarga dan orang lain ya," katanya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku belum membicarakan hal ini dengan Komisi I DPR.