Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Istri Anggota DPR RI Ivan Haz Bantah Aniaya PRT-nya
12/12/2018
JAKARTA, KOMPAS.com — Istri anggota DPR Ivan Haz, AN, membantah bahwa dirinya menganiaya pembantu rumah tangganya (PRT), T. Bantahan ini disampaikan saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2015) lalu.
"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan mengelak dan (mengaku) tidak melakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Penyidik memanggil kembali AN pada Kamis (29/10/2015), tetapi AN tak datang.
Penyidik memanggil kembali AN pada Kamis (29/10/2015), tetapi AN tak datang.
"Pengacaranya menyampaikan bahwa tidak bisa hadir Kamis kemarin," kata Krishna.
AN dijadwalkan akan hadir pada Senin (2/11/2015). Agenda pemeriksaan untuk menunjukkan barang bukti.
"Kemarin rencananya akan dipanggil lagi untuk ditunjukkan beberapa barang bukti sesuai dengan yang dilaporkan pihak korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," kata Krishna.
Ivan Haz bersama istrinya, AN, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya pembantunya, T, berulang kali. Hasil visum membuktikan T mengalami luka di tangan dan telinga.
AN dijadwalkan akan hadir pada Senin (2/11/2015). Agenda pemeriksaan untuk menunjukkan barang bukti.
"Kemarin rencananya akan dipanggil lagi untuk ditunjukkan beberapa barang bukti sesuai dengan yang dilaporkan pihak korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," kata Krishna.
Ivan Haz bersama istrinya, AN, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya pembantunya, T, berulang kali. Hasil visum membuktikan T mengalami luka di tangan dan telinga.