Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Jika FTA dengan Uni Eropa, CPO dan Kakao Indonesia Tidak Akan Dikenai Tarif Bea Masuk Tinggi
12/12/2018
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Thomas Lembong yakin ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan kakao Indonesia tidak lagi dikenai tarif bea masuk tinggi di Eropa.
Menurutnya, hal itu bisa terwujud bila Indonesia sepakat menjalin kerjasama perdagangan bebas dengan Uni Eropa.
"Tentunya tarif bea masuk ke eropa bisa turun banyak," ujar Lembong di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2016).
Ia menuturkan, dalam rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sawit dan kakao Indonesia dikenai tarif 8 hingga 12 persen.
Sedangkan Malaysia, tarifnya nol persen.
Menurut Lembong, perbedaan perlakuan barang ekspor itu lantaran Malaysia sudah menandatangani kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa, sementara Indonesia belum.
"Itu contoh kalau kita tidak segera merampungkan (kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa). Kita tidak bisa kompetitif, produk kita semakin tidak bisa bersaing," kata Lembong.
Sebelumnya, pemerintah kembali menjajaki kerjasama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa.
Rencana itu sempat mencuat namun meredup lantaran pergantian pemerintahan pada 2014 lalu.
Presiden Jokowi sudah memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan FTA dengan Uni Eropa.
Pemerintah berharap semua proses perundingan dengan Uni Eropa rampung pada akhir 2017 nanti.
"Tentunya tarif bea masuk ke eropa bisa turun banyak," ujar Lembong di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2016).
Ia menuturkan, dalam rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sawit dan kakao Indonesia dikenai tarif 8 hingga 12 persen.
Sedangkan Malaysia, tarifnya nol persen.
Menurut Lembong, perbedaan perlakuan barang ekspor itu lantaran Malaysia sudah menandatangani kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa, sementara Indonesia belum.
"Itu contoh kalau kita tidak segera merampungkan (kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa). Kita tidak bisa kompetitif, produk kita semakin tidak bisa bersaing," kata Lembong.
Sebelumnya, pemerintah kembali menjajaki kerjasama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa.
Rencana itu sempat mencuat namun meredup lantaran pergantian pemerintahan pada 2014 lalu.
Presiden Jokowi sudah memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan FTA dengan Uni Eropa.
Pemerintah berharap semua proses perundingan dengan Uni Eropa rampung pada akhir 2017 nanti.