Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Jokowi Lantik Nazir Foead Jadi Kepala Badan Restorasi Gambut
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Nazir Foead menjadi Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Pengangkatan Nazir ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 3 M tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut. Keppres tersebut ditanda tangani Presiden Jokowi pada 18 Januari 2016.
"Bahwa saya akan setia pada UUD NKRI 1945, dan akan menjalankan segala Undang-Undang serta peraturan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia," kata Nazir saat mengucapkan sumpah jabatan.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan sejumlah lembaga tinggi negara, dan menteri Kabinet Kerja. (baca:Jokowi Merasa Sulit Jelaskan ke Publik jika Kebakaran Hutan Masih Terjadi Tahun Ini)
Setelah menjadi Kepala BRG, Nazir akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagai pimpinan tinggi utama sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, BRG menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budi daya.
Selanjutnya, BRG juga akan melaksanakan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar. (baca: Jokowi Perintahkan Kapolda dan Pangdam yang Lalai Cegah Kebakaran Hutan Dicopot)
Selain itu, sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
Struktural BRG terdiri dari Kepala BRG yang dijabat mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead, dan akan dibantu oleh sekretaris badan, serta empat deputi.
Selain itu, BRG akan didukung tim pengarah teknis, yakni para gubernur yang terlibat, dan tim ahli dari perguruan tinggi, profesional, lembaga penelitian, dan tokoh masyarakat.
BRG akan memulai restorasi gambut di Kabupaten Pulang pisau, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Musi Manyuasin, dan Kabupaten Meranti.