Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Kalla: BPPT Dijadikan BLU Saja
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) lebih baik dijadikan badan layanan umum (BLU). Kalla telah membicarakan rencana pengubahan status BPPT tersebut dengan Presiden Joko Widodo.
"Saya putuskan dengan Presiden agar BPPT jadi BLU saja. Jadi, hasilnya jelas," kata Kalla saat menjadi pembicara dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPPT, Pertamina, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kantor BPPT Jakarta, Senin (10/8/2015).
Pengertian BLU menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan usaha mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Satuan kerja BLU dapat memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang berbeda dengan instansi biasanya (non-BLU) berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat (Pasal 2 PP Nomor 23 Tahun 2005).
Menurut Kalla, kinerja BPPT bisa lebih terukur jika berbentuk BLU. Para ahli yang berada di bawah naungan BPPT sedianya bisa lebih diberdayakan. Bahkan, Kalla menyebut, BPPT bila perlu dijadikan BUMN agar lebih berorientasi pada hasil.
"Harus bekerja profesional karena itu harus berbentuk BLU. Jadikan saja BUMN supaya result oriented (berorientasi hasil), bukan formalitas oriented," ujar Kalla.
Di samping itu, dengan dijadikan BLU, para ilmuwan yang berada di BPPT bisa lebih dihargai. BPPT bisa menghasilkan pemasukan lebih bagi lembaganya dengan menjalankan bisnis sebagai BLU.
"Perusahaan saya bisa membuat engineering Rp 5 triliun, bagaimana dengan Anda? Pasti bisa, ini bonusnya. Kalau BLU bisa seperti itu, kita hargai scientist itu. Saya sudah confirm dengan Pak Presiden sebelum kemari, jalanin Bappenas dan BPPT," tutur dia.
Kalla pun meminta para menteri untuk mendesain lebih jauh agar kerja BPPT lebih fleksibel. Pemerintah akan menyusun keputusan presiden (keppres) baru terkait fungsi BPPT dan Bappenas ini.
Wapres juga menyampaikan bahwa BPPT sedianya bisa lebih dilibatkan dalam menyusun rancang bangun proyek pemerintah. Suatu rancang bangun yang baik merupakan kunci dari percepatan proyek infrastruktur.
Dengan melibatkan BPPT, Indonesia diharapkan tidak lagi tergantung pada konsultan asing dalam menyusun rancang bangun proyek.