Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Kawal Pengusutan Kasus Setya Novanto, PAN Ganti Dua Anggotanya di MKD
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional mengganti dua anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memastikan proses laporan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait Ketua DPR Setya Novanto berjalan sebagaimana mestinya.
Fraksi PAN mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman, dan Ahmad Riski Sadiq digantikan oleh Ahmad Bakrie.
"Kami minta (kepada dua anggota MKD yang baru) agar ini terang benderang, tak ada kongkalikong. Diperbanyak rapat terbukanya. Kalau bisa tak ada yang tertutup," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (25/11/2015).
Yandri mengatakan, keputusan mengganti dua anggota itu bukan karena tak percaya dengan dua anggota sebelumnya. Alasannya, Hang Ali Saputra dan Riski Sadiq memiliki kesibukan di luar kota sehingga tak bisa optimal dalam mengikuti rapat-rapat di MKD.
Saat mengetahui keduanya tak bisa hadir dalam rapat pleno yang menentukan berlanjut atau tidaknya kasus Setya Novanto kemarin, pimpinan Fraksi PAN pun langsung mengadakan rapat. Diputuskan bahwa Sugiman dan Ahmad Bakrie akan mengganti posisi keduanya.
"Kami enggak mau anggota PAN kurang. Kami ingin mengawal kerja MKD seterang-terangnya.
Tidak boleh ada dusta di antara anggota MKD," kata dia.
Ia pun mengapresiasi fraksi lain yang juga mengganti anggotanya yang tak bisa optimal bersidang di MKD.
"Itu artinya kami senapas, satu ruh perjuangan untuk mengawal sidang di MKD," kata Yandri.
Selain PAN, ada tiga fraksi lain yang juga mengganti anggotanya di MKD. Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi Partai Nasdem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.