Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Kader PDI-P yang Tersangkut Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik salah seorang kader PDI Perjuangan Herdian Koosnadi. Herdian adalah tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan.
"Ada tiga aset dari yang bersangkutan yang kita sita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/6/2015).
Aset pertama yakni sebuah rumah toko di Gorden Madrid II, Blok F, nomor 25 RT 001 / RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Adapun, aset kedua yakni satu unit rumah seluas 228 meter persegi di Jalan Telaga Biru nomor 60, RT 02 RW 02, Lippo Karawaci, Tangerang. Aset ketiga, yakni sebidang tanah seluas 14.620 meter persegi di bilangan Lippo Karawaci Tangerang, Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02 RW 02.
Herdian diketahui kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun, lantaran tersangkut kasus tersebut, ia batal dilantik dan harus berurusan dengan penyidik kejaksaan.
Dalam perkara yang sama, kejaksaan turut menyita aset tersangka lain, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara. Aset itu, yakni tiga tanah dan bangunan di Villa Melati Mas, tepatnya di Blok P 5/3, Blok V-6 nomor 2 dan di Blok Q-1 nomor 3A, Desa Jelupang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Selain itu, kejaksaan juga menyita aset milik tersangka lain, yakni Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi. Aset yang disita adalah dua unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N 9/7 dan di Blok M 2/2 RT 002 RW 008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengusutan perkara itu sendiri, penyidik kejaksaan telah menjerat tujuh tersangka, yakni mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Adapun, tersangka lain dari pihak swasta Suprijatna, Dessy Yusandi dan Herdian.