Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Kader PDI-P yang Tersangkut Korupsi

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik salah seorang kader PDI Perjuangan Herdian Koosnadi. Herdian adalah tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan.

"Ada tiga aset dari yang bersangkutan yang kita sita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/6/2015).

Aset pertama yakni sebuah rumah toko di Gorden Madrid II, Blok F, nomor 25 RT 001 / RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Adapun, aset kedua yakni satu unit rumah seluas 228 meter persegi di Jalan Telaga Biru nomor 60, RT 02 RW 02, Lippo Karawaci, Tangerang. Aset ketiga, yakni sebidang tanah seluas 14.620 meter persegi di bilangan Lippo Karawaci Tangerang, Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02 RW 02.

Herdian diketahui kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun, lantaran tersangkut kasus tersebut, ia batal dilantik dan harus berurusan dengan penyidik kejaksaan.

Dalam perkara yang sama, kejaksaan turut menyita aset tersangka lain, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara. Aset itu, yakni tiga tanah dan bangunan di Villa Melati Mas, tepatnya di Blok P 5/3, Blok V-6 nomor 2 dan di Blok Q-1 nomor 3A, Desa Jelupang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Selain itu, kejaksaan juga menyita aset milik tersangka lain, yakni Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi. Aset yang disita adalah dua unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N 9/7 dan di Blok M 2/2 RT 002 RW 008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengusutan perkara itu sendiri, penyidik kejaksaan telah menjerat tujuh tersangka, yakni mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Adapun, tersangka lain dari pihak swasta Suprijatna, Dessy Yusandi dan Herdian.