Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Kelola Gas Masela, Maluku Harus Siapkan Modal Rp 25 Triliun
AMBON, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi memastikan Provinsi Maluku akan diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam pengelolaan blok gas Masela.
"Provinsi Maluku akan mendapatkan hak pengelolaan 10 persen blok Masela," kata Amien di hadapan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan sejumlah pejabat daerah Maluku di Ambon, Sabtu (9/1/2016).
Dia mengungkapkan, untuk ikut serta dalam pengelolaan blok Masela maka Maluku harus dapat menyediakan modal sebesar Rp 25 triliun.
Sebab, menurut Amien, nilai investasi dalam proyek pengelolaan gas abadi tersebut mencapai lebih dari 200 triliun.
"Biasanya orang menilai ada uang banyak, tetapi harus diingat ada tanggung jawab dan risiko juga. Karena setiap usaha harus ada modal dan ada risiko," ujarnya.
Selain harus menyediakan dana sebesar Rp 25 triliun, Pemprov Maluku juga diminta menyediakan anggaran Rp 2,5 triliun per tahun atau 10 persen dari modal yang ditanggung Pemprov Maluku selama blok Masela beroperasi.
"Kalau berhasil bisa dapat banyak tapi bisa juga resikonya bisa gagal bahkan dana itu bisa hilang. Ini yang harus sama-sama kita sadari," ucap Amien.
Karena itu, mantan pimpinan KPK itu menyarankan agar Pemprov Maluku dapat menggandeng Pertamina sebagai BUMN dalam negeri yang sudah sangat berpengalaman dalam mengelola minyak dan gas.
Dia menerangkan, jika awal tahun 2016 ini proyek pengelolaan blok Masela sudah dapat diputuskan oleh pemerintah, maka kemungkinan pengelolaannya baru akan berlangsung pada tahun 2020 mendatang.
Itu dilakukan setelah sejumlah masalah lainnya disiapkan.
"Kalau diputuskan awal tahun ini, maka Inpex selaku operator masih membutuhkan waktu 5 tahun untuk pengoperasian, untuk tender 1 tahun termasuk tender kapal-kapal dan tender kontruksi sehingga pembangunan fisiknya baru akan berlangsung pada 2020 nanti," kata dia.