Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kompas.com) Kemendagri: Provinsi Madura Masih Jauh...
SENTUL, KOMPAS.com -Wacana pembentukan Provinsi Madura dinilai masih panjang dan berliku.
Terdapat beberapa syarat administratif yang saat ini belum bisa dipenuhi Madura untuk menjadi sebuah provinsi.
"Masih jauhlah Provinsi Madura itu. Syarat-syaratnya harus mereka penuhi dulu dan itu tidak mudah," ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam diskusi di Sentul, Bogor, Jumat (20/11/2015) malam.
Syarat pertama, lanjut Teguh, sampai saat ini Gubernur Jawa Timur atau DPRD Jawa Timur belum mengirimkan surat usulan pemekaran Provinsi Madura kepada direktoratnya.
Syarat selanjutnya, Madura hanya memilliki empat kabupaten. Sementara, syarat sebuah wilayah dapat dimekarkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah minimal lima kabupaten.
"Kalau niat bentuk provinsi, seharusnya mereka mekarkan dulu, kecamatan, lalu kota, baru kabupaten. Sehingga langkah terakhir adalah membentuk provinsi, bukannya tiba-tiba bikin provinsi baru," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, pembentukan Provinsi Madura bisa saja tetap dilaksanakan tanpa melalui proses itu, yakni pemerintah mengusulkan pemekaran wilayah itu.
Namun, harus ada unsur pertimbangan kepentingan strategis nasional.
"Misalnya untuk pertahanan negara, daerah ekonomi khusus dan sebagainya. Namun, persoalannya apakah Madura memenuhi unsur itu? Saya rasa kan tidak. Makanya saya bilang Provinsi Madura masih jauhlah," ujar Teguh.
Sebelumnya, sekelompok tokoh masyarakat Madura yang menamakan diri Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mendeklarasikan berdirinya Provinsi Madura.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menunggu rekomendasi lintas pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI, dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (12/11/2015), seperti dikutip Antara.
Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo mempersilakan pemekaran Provinsi Madura. Namun, harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan atau tidak.
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia.