Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kompas.com) Kementerian PAN-RB Tawarkan Dua Alternatif Penyelesaian Honorer K2

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Herman menyebutkan dua alternatif tersebut. Pertama, mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil.

Alternatif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan," ucap Herman di Jakarta, Jumat (12/2/2016), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah, yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual.

"Ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum," paparnya.

Lebih jauh, Herman menegaskan pemerintah sangat peduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900.000 orang lebih tenaga honorer menjadi CPNS.

"Total sampai 2014 sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS," imbuhnya.

Namun, seiring payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi pada 2014, maka pengangkatan CPNS tidak bisa serta merta.

Pasalnya, setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.

Puluhan ribu tenaga honorer sebelumnya berunjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Mereka datang dari sejumlah provinsi di Jawa dan di luar Jawa.

Mereka berunjuk rasa di seberang Istana Merdeka karena keputusan mengangkat honorer untuk menjadi PNS berada di tangan Presiden.

Sebelumnya, mereka sudah berulang kali berunjuk rasa dan menyampaikan tuntutan mereka ke DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun, tuntutan tersebut belum juga terealisasi.